Besaran UMP dan UMK 2025 di Jabodetabek Jika Upah Naik 6,5 Persen, Kota Bekasi Masih yang Tertinggi

Berikut inilah besaran UMP dan UMK 2025 di Jabodetabek jika naik keseluruhannya naik 6,5 persen, Kota Bekasi masih jadi wilayah UMK tertinggi

|
Editor: Hilda Rubiah
Thinkstock
Ilustrasi uang 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah besaran UMP Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di Jabodetabek jika keseluruhannya naik 6,5 persen.

Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan UMP 2025 naik 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).

Sebelumnya Menteri Ketengakerjaan Yassierli mengajukan kenaikan upah sebesar 6 persen, namun Prabowo menetapkan UMP 2025 naik lebih tinggi dari yang diusulkan.

"Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan keniakan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen," terang Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden

Baca juga: Besaran UMP Jabar 2025 Jika Naik 6,5 Persen Sesuai UMP 2025, Berikut Besaran UMK Jawa Barat Saat Ini

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. 

Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.  

Setelah penetapan UMP, biasanya disusul dengan penetapan UMK untuk masing-masing kabupaten/kota. 

Merujuk pada aturan sebelumnya, penetapan UMP diumumkan paling lambat 21 November dan UMK diumumkan paling lambat 30 November.  

Namun, tahun ini penetapan UMP mundur dari jadwal yang ditetapkan, yang juga berimbas pada jadwal pengumuman UMK. 

Menaker Yassierli, menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024. 

"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya. Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli.

Berdasarkan penetapan UMP 2025 oleh Prabowo, kira-kira berapa UMP dan UMK 2025 di Jabodetabek?

Prediksi UMP dan UMK 2025 Jabodetabek Jika Upah Naik 6,5 Persen

TribunJakarta.com, mencoba melakukan simulasi sederhana kenaikan upah merujuk angka 6,5 persen.

Adapun di Jabodetabek dengan jika naik 6,5 persen, Kota Bekasi jadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.

Berikut prediksi kenaikan upah minimum 2025 di Jabodetabek apabila naik 6,5 persen :

DKI Jakarta

2024: Rp 5.067.381
2025: Naik Rp 329.279 menjadi Rp 5.396.760

Kota Bogor

2024: Rp 4.813.988
2025: Naik Rp 312,909 menjadi Rp 5.126.897

Kabupaten Bogor

2024: Rp 4.579.541
2025: Naik Rp 297,670 menjadi Rp 4.877.211

Kota Depok

2024: Rp 4.878.612
2025: Naik Rp 317,109 menjadi  Rp 5.195.721

Kota Bekasi

2024: Rp 5.343.430
2025: Naik Rp 347,322 menjadi Rp 5.690.752

Kabupaten Bekasi

2024: Rp 5.219.263
2025: Naik Rp 339,252 menjadi Rp 5.558.515

Kota Tangerang

2024: Rp 4.760.289,54
2025: Naik Rp 309,418 menjadi Rp 5.069.707

Kabupaten Tangerang

2024: Rp 4.601.988
2025: Naik Rp 299,129 menjadi Rp 4.901.117

*) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMP 2025.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Segini UMP dan UMK Jabodetabek Jika Upah Naik 6,5 Persen, Kota Bekasi Nyaris Sentuh Rp 5,7 Juta

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved