Besaran UMP dan UMK 2025 di Jabodetabek Jika Upah Naik 6,5 Persen, Kota Bekasi Masih yang Tertinggi
Berikut inilah besaran UMP dan UMK 2025 di Jabodetabek jika naik keseluruhannya naik 6,5 persen, Kota Bekasi masih jadi wilayah UMK tertinggi
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah besaran UMP Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2025 di Jabodetabek jika keseluruhannya naik 6,5 persen.
Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan UMP 2025 naik 6,5 persen pada Jumat (29/11/2024).
Sebelumnya Menteri Ketengakerjaan Yassierli mengajukan kenaikan upah sebesar 6 persen, namun Prabowo menetapkan UMP 2025 naik lebih tinggi dari yang diusulkan.
"Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan keniakan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen," terang Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden
Baca juga: Besaran UMP Jabar 2025 Jika Naik 6,5 Persen Sesuai UMP 2025, Berikut Besaran UMK Jawa Barat Saat Ini
Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Setelah penetapan UMP, biasanya disusul dengan penetapan UMK untuk masing-masing kabupaten/kota.
Merujuk pada aturan sebelumnya, penetapan UMP diumumkan paling lambat 21 November dan UMK diumumkan paling lambat 30 November.
Namun, tahun ini penetapan UMP mundur dari jadwal yang ditetapkan, yang juga berimbas pada jadwal pengumuman UMK.
Menaker Yassierli, menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya. Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli.
Berdasarkan penetapan UMP 2025 oleh Prabowo, kira-kira berapa UMP dan UMK 2025 di Jabodetabek?
Prediksi UMP dan UMK 2025 Jabodetabek Jika Upah Naik 6,5 Persen
TribunJakarta.com, mencoba melakukan simulasi sederhana kenaikan upah merujuk angka 6,5 persen.
Adapun di Jabodetabek dengan jika naik 6,5 persen, Kota Bekasi jadi wilayah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat.
Berikut prediksi kenaikan upah minimum 2025 di Jabodetabek apabila naik 6,5 persen :
DKI Jakarta
2024: Rp 5.067.381
2025: Naik Rp 329.279 menjadi Rp 5.396.760
Kota Bogor
2024: Rp 4.813.988
2025: Naik Rp 312,909 menjadi Rp 5.126.897
Kabupaten Bogor
2024: Rp 4.579.541
2025: Naik Rp 297,670 menjadi Rp 4.877.211
Kota Depok
2024: Rp 4.878.612
2025: Naik Rp 317,109 menjadi Rp 5.195.721
Kota Bekasi
2024: Rp 5.343.430
2025: Naik Rp 347,322 menjadi Rp 5.690.752
Kabupaten Bekasi
2024: Rp 5.219.263
2025: Naik Rp 339,252 menjadi Rp 5.558.515
Kota Tangerang
2024: Rp 4.760.289,54
2025: Naik Rp 309,418 menjadi Rp 5.069.707
Kabupaten Tangerang
2024: Rp 4.601.988
2025: Naik Rp 299,129 menjadi Rp 4.901.117
*) Daftar ini hanya berupa prediksi semata dan tidak bermaksud mendahului keputusan pemerintah, hasil perhitungan ini tidak dapat dijadikan acuan kenaikan UMP 2025.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Segini UMP dan UMK Jabodetabek Jika Upah Naik 6,5 Persen, Kota Bekasi Nyaris Sentuh Rp 5,7 Juta
UMP 2025
UMK 2025
Upah Minimum Kota/Kabupaten
kenaikan upah minimum
Jabodetabek
Kota Bekasi
Jawa Barat
DKI Jakarta
UMK tertinggi di Jawa Barat
Foto-foto Demo di DPRD Jabar Mencekam hingga Malam, Gubernur Dedi Mulyadi Mendadak Muncul Mata Merah |
![]() |
---|
Momen Dedi Mulyadi Datangi Pendemo di DPRD Jabar, Mata Berair Hidung Memerah Efek Gas Air Mata |
![]() |
---|
Tingkatkan Profesionalisme, Kemenkum Jabar Dorong Optimalisasi Peran Majelis Pengawas Daerah Notaris |
![]() |
---|
Unjuk Rasa di Bandung Ricuh, Ada Gas Air Mata hingga Massa Emosi Bakar Pagar Gedung DPRD Jabar |
![]() |
---|
Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Aksi Solidaritas di Depan Gedung DPRD Jabar di Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.