Cirebon Geger, Puluhan Kuwu Tertipu Janji Berangkat Umrah, Uang Rp 1,3 Miliar Ludes di Forex

DK diduga menipu sebanyak 43 orang, mayoritas kepala desa atau kuwu di Kabupaten Cirebon

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Ce
Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat berinteraksi dengan DK (52), warga asal salah satu desa di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon yang menipu dan menggelapkan dana umrah dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana umrah dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Pelaku berinisial DK (52), warga asal salah satu desa di Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/11/2024) mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/123/V/2023 yang dilayangkan oleh para korban.

DK diduga menipu sebanyak 43 orang, mayoritas kepala desa atau kuwu di Kabupaten Cirebon, dengan menjanjikan keberangkatan umrah.

Baca juga: Dijanjikan Kerja di New Zealand, 6 Pemuda di Indramayu Diduga Jadi Korban Penipuan, Bayar Rp 70 Juta

“Pelaku mengaku mampu memberangkatkan umroh para kuwu yang mendapatkan bantuan biaya umroh dari Pemerintah Kabupaten Cirebon pada tahun 2021."

"Mereka diminta menyerahkan uang sebesar Rp 33 juta per orang, namun hingga kini keberangkatan umroh tak pernah terjadi dan uang tersebut tidak dikembalikan,” ujar Sumarni, Jumat (29/11/2024).

Dari total uang yang terkumpul sebesar Rp 1,381 miliar, diketahui bahwa dana tersebut digunakan oleh pelaku untuk investasi forex dan kebutuhan pribadi.

Forex atau Foreign Exchange sendiri adalah transaksi pertukaran mata uang asing yang dilakukan secara global.

Forex juga dikenal dengan istilah valuta asing (valas).

“Selain itu, pelaku juga sempat meminta tambahan biaya sebesar Rp 8 juta pada Februari 2022. Namun, para korban menolak,” ucapnya.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup 18 buku berlogo Marco Tour & Travel, 42 buku paspor, sejumlah kwitansi pembayaran, slip setoran bank dan buku tabungan atas nama pelaku.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca juga: Viral Lowongan Pekerjaan Format Bit.ly Harus Diwaspadai, Bisa Jadi Modus Penipuan, Ini Kata Pakar

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming yang tidak masuk akal, terutama terkait keberangkatan umroh atau haji,” jelas dia.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Para korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sekaligus mengembalikan dana mereka.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved