Manipulasi Pencairan Rp2,5 Miliar, Kejari Cirebon Tahan 3 Tersangka dari Pihak Bank dan Kontraktor

Ketiga tersangka terlibat dalam manipulasi pencairan fasilitas pembiayaan berupa Line Facility Agreement atau Stand By Loan senilai Rp2,5 miliar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Tiga tersangka dihadirkan dalam kasus dugaan manipulasi pencairan pembiayaan bank dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa (26/11/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan salah satu bank di Kabupaten Cirebon kepada sebuah perusahaan kontraktor, yakni CV Nadzif.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah MBI, AB dan J.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam manipulasi pencairan fasilitas pembiayaan berupa Line Facility Agreement atau Stand By Loan senilai Rp2,5 miliar.

Baca juga: Ribuan Lembar Surat Suara di Kota Cirebon Dibakar, Ada yang Rusak hingga Kelebihan

"Hari ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka MBI, AB dan J, serta melakukan penahanan terhadap mereka. Pelaporan kasus tersebut dilakukan pada tahun 2023," ujar Yudhi saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa (26/11/2024) malam.

MBI diketahui sebagai Direktur Utama PT Nadzif Putra, sementara AB menjabat sebagai Pimpinan Kantor Cabang Pembantu pada bank di Sumber dan J merupakan Account Officer di bank yang sama pada periode 2013 hingga 2015.

Mereka diduga mengkondisikan proyek pembangunan yang seolah-olah dikerjakan oleh CV Nadzif guna memperoleh pembiayaan dari bank tersebut.

Meski tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, pencairan tetap dilakukan oleh tersangka AB dan disetujui oleh tersangka J.

"Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 2.149.956.295, sesuai dengan Laporan Hasil Audit tertanggal 4 November 2024," ucapnya.

Baca juga: Mau Nyoblos Siapa? Berikut Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024

Yudhi menambahkan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari, dari 26 November hingga 15 Desember 2024 di Rutan Negara Kelas I Cirebon.

"Langkah ini diambil setelah tim penyidik mendapatkan cukup bukti terkait keterlibatan ketiga tersangka," kata Yudhi.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Sementara itu, usai konferensi pers, ketiga tersangka digiring menuju ke mobil tahanan dari dalam gedung Kejari.

Ketiganya sudah mengenakan rompi warna oranye khas tahanan dengan tangan diborgol. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Lebaran dan Labirin

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved