Resensi Buku

Referensi Kebiasaan dan Pelanggaran Etika Hukum

Dalam konteks profesi hukum di atas, etika profesi bermakna sistem nilai kebaikan/aturan yang menjadi pegangan suatu kelompok profesi

istimewa
Buku Etika Profesi Hukum 

BAGAIMANA ceritanya para ahli hukum akhirnya malah terkena jeratan hukum itu sendiri?

Jika bicara Indonesia, hal tersebut sudah bukan sekali dua kali terjadi. Bahkan, petinggi hukum itu sendiri yang kemudian jadi pesakitan di meja hijau.

Sebut misalnya para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan tak tanggung ketuanya, Akil Mochtar pada 2012 lalu.

Setelah itu, Patrialis Akbar, juga terjerat kasus serupa. Padahal, MK ini kerap disebut sebagai Wakil Tuhan di bumi karena saking tinggi dan berkuasanya dalam kaitan hukum perundang-undangan di negeri ini.

Telaahan pada berbagai fenomena hukum itu diawali pada buku ini secara etimologi/asal usul kata.

Etika berasal dari Bahasa Yunani, ethos, yang berarti kebiasaan. Etika ini sering disandingkan dengan kata moral, yang juga berasal dari Bahasa Yunani, mores, yang artinya juga sama: Kebiasaan.

Etika dan moral ini setara dengan makna kata yang lazim dalam bahasa Indonesia, yakni susila.

Berasal dari bahasa Sansekerta, su artinya bagus/indah/cantik, dan sila adalah adab/prilaku/akhlak.

Merujuk kombinasi bahasa Indonesia dan bahasa Yunani, etika itu adalah kelakuan atau perbuatan yang baik dan sesuai dengan norma-norma serta kaidah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat.

Pada agama Islam, etika ini adalah bagian dari akhlak. Sikap komprehensifitas Islam membuat etika terbagi atas aturan hubungan makhluk dengan Kholik-nya (ethos), mengatur sikap seseorang terhadap diri dan sesamanya (etis), yang mengatur kehormatan pribadi (moral), serta mengatur rasa keindahan untuk mempercantik dirinya dan lingkungan (estetika).

Dalam konteks profesi hukum di atas, etika profesi bermakna sistem nilai kebaikan/aturan yang menjadi pegangan suatu kelompok profesi, terutama mengenai apa yang baik dan buruk menurut nilai-nilai profesi itu.

Nilai itu biasanya dirumuskan dalam suatu norma tertulis, yang kemudian disebut kode etik.

Tujuan etika profesi, yang biasanya termaktub dalam Kode Etik, khususnya ada dua.

Pertama, kaidah moral positif yang bertujuan menjaga martabat profesi bersangkutan. Kedua, melindungi warga masyarakat (termasuk klien) dari penyalahgunaan keahlian dan atau otoritas.

Buku yang satu ini menjelaskan detil dari dasar hingga terapan praktisnya. Mulai dari pengertian, alasan, dan tujuan mempelajari etika, obyek pembahasan etika, keterkaitan antara pekerjaan dan profesi, serta selanjutnya buku membahas moralitas, ukuran baik dan buruk, serta kode etik profesi hukum itu sendiri.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Lebaran dan Labirin

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved