Begini Modus Komplotan Curanmor yang Diringkus Polisi di Indramayu, Sudah Beraksi 20 Kali

Mereka tidak memepet korbannya, melainkan mencari motor yang terparkir sembarangan di jalan maupun halaman rumah.

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Komplotan Curanmor yang berhasil diringkus Polres Indramayu 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Komplotan curanmor di Kabupaten Indramayu dibuat tidak oleh polisi. Total ada 6 orang yang diringkus terdiri dari eksekutor, joki, hingga penadah.

Dua di antaranya bahkan ditembak timah panas pada kaki kiri masing-masing hingga pincang.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, komplotan curanmor ini diketahui adalah M (21) warga Kecamatan Patrol, S (27) warga Kecamatan Bongas, serta D (16) warga Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.

Tiga orang lainnya yang diamankan diketahui berstatus sebagai penadah, yakni R (28), N (41), dan B (47) warga Kecamatan Haurgeulis.

Baca juga: Korban Curanmor Dipersilakan Cek Kendaraan di Polres Indramayu, Bawa Surat Bukti Kepemilikannya

“Hasil penyelidikan kami mereka melakukan pencurian di sebanyak 20 TKP,” ujar dia didampingi Kasat Reskrik Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, Selasa (26/11/2024).

Ari menyampaikan, dalam beraksi modus komplotan ini diketahui melakukan hunting.

Mereka tidak memepet korbannya, melainkan mencari motor yang terparkir sembarangan di jalan maupun halaman rumah.

Selain itu, mereka juga nekat mencuri motor yang ada di dalam rumah. Saat merasa kondisi rumah sepi, mereka masuk dengan cara mencongkel jendela untuk mencari kunci motor.

“Mereka juga mengambil barang berharga lain dari dalam rumah,” ujar dia.

Motor hasil curian itu, disampaikan Ari, kemudian dijual kepada para penadah. Mereka lalu mendapat bayaran antara Rp 4-5 juta per unit motor.

Ari menyampaikan, dari 6 orang komplotan tersebut, satu orang di antaranya berinisial M adalah residivis dan ditangkap pada 2019 lalu atas kasus serupa.

Usai bebas dari penjara, M justru mengulangi lagi berbuatannya dan kembali ditangkap.

Baca juga: 2 Pria Komplotan Curanmor di Indramayu Pincang usai Kakinya Ditembak Polisi, Ternyata Residivis

“Atas perbuatannya, pelaku curanmor diancam Pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 KUHPidana untuk penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujar dia.

 

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved