Begini Modus Komplotan Curanmor yang Diringkus Polisi di Indramayu, Sudah Beraksi 20 Kali
Mereka tidak memepet korbannya, melainkan mencari motor yang terparkir sembarangan di jalan maupun halaman rumah.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Komplotan curanmor di Kabupaten Indramayu dibuat tidak oleh polisi. Total ada 6 orang yang diringkus terdiri dari eksekutor, joki, hingga penadah.
Dua di antaranya bahkan ditembak timah panas pada kaki kiri masing-masing hingga pincang.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, komplotan curanmor ini diketahui adalah M (21) warga Kecamatan Patrol, S (27) warga Kecamatan Bongas, serta D (16) warga Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.
Tiga orang lainnya yang diamankan diketahui berstatus sebagai penadah, yakni R (28), N (41), dan B (47) warga Kecamatan Haurgeulis.
Baca juga: Korban Curanmor Dipersilakan Cek Kendaraan di Polres Indramayu, Bawa Surat Bukti Kepemilikannya
“Hasil penyelidikan kami mereka melakukan pencurian di sebanyak 20 TKP,” ujar dia didampingi Kasat Reskrik Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, Selasa (26/11/2024).
Ari menyampaikan, dalam beraksi modus komplotan ini diketahui melakukan hunting.
Mereka tidak memepet korbannya, melainkan mencari motor yang terparkir sembarangan di jalan maupun halaman rumah.
Selain itu, mereka juga nekat mencuri motor yang ada di dalam rumah. Saat merasa kondisi rumah sepi, mereka masuk dengan cara mencongkel jendela untuk mencari kunci motor.
“Mereka juga mengambil barang berharga lain dari dalam rumah,” ujar dia.
Motor hasil curian itu, disampaikan Ari, kemudian dijual kepada para penadah. Mereka lalu mendapat bayaran antara Rp 4-5 juta per unit motor.
Ari menyampaikan, dari 6 orang komplotan tersebut, satu orang di antaranya berinisial M adalah residivis dan ditangkap pada 2019 lalu atas kasus serupa.
Usai bebas dari penjara, M justru mengulangi lagi berbuatannya dan kembali ditangkap.
Baca juga: 2 Pria Komplotan Curanmor di Indramayu Pincang usai Kakinya Ditembak Polisi, Ternyata Residivis
“Atas perbuatannya, pelaku curanmor diancam Pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara dan 480 KUHPidana untuk penadah dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujar dia.
Anggota BIN Bodong di Cianjur Tak Berkutik Diamankan di Rumah Mertua Seusai Curi Barang Teman Kencan |
![]() |
---|
Angka Penderita TBC di Cirebon Masih Capai Ribuan, Dinkes Terus Lacak Kasus hingga Awasi Pengobatan |
![]() |
---|
Waspada Modus Salah Transfer: Data Pasutri di Sukabumi Diduga Dicuri, Disalahgunakan Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Dua Pria di Cirebon Nekat Gasak Gudang Susu Steril, Makanan dan Susu Ditinggalkan saat Kabur |
![]() |
---|
Sosialisasi Perda, Diah Fitri Maryani: Ciptakan Lingkungan yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.