Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024 dan Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 2024, lengkap tata cara mencoblos.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
DPK merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
Berikut dokumen yang harus dibawa: KTP-el atau surat keterangan.
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.
Tata cara mencoblos Pilkada 2024
Pada Pilkada 2024, pemilih akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Namun, khusus warga di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya memilih wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati saja.
Pasalnya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada.
Dikutip dari Buku Panduan KPPS Pilkada 2024, berikut tata cara mencoblos di Pilkada 2024:
1. Datang ke TPS terdaftar mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB
2. Tunjukkan dokumen yang dibawa saat mencoblos
3. Mengisi daftar hadir
4. Tunggu hingga nama pemilih dipanggil oleh petugas
5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yaitu:
- Surat suara warna merah marun untuk memilih gubernur dan wakil gubernur
- Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati
- Surat suara hijau toska untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
6. Pastikan surat surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum tercoblos
7. Pergi ke bilik suara untuk memberikan hak suara
8. Coblos surat suara dengan ketentuan sebagai berikut:
- Coblos menggunakan paku yang sudah disediakan
- Coblos satu kali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih
9. Lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara
10. Jangan lupa mencelupkan satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Pemilihan Kepala Daerah
Pilkada 2024
tata cara mencoblos
tempat pemungutan suara (TPS)
dokumen yang harus dibawa ke TPS
daftar pemilih tetap (DPT)
daftar pemilih tetap tambahan
Daftar Pemilih Khusus
Pasca-Pilkada 2024, KPU Garut Bersiap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu |
![]() |
---|
Sah, Jeje Govinda dan Asep Ismail Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Kabupaten Cirebon, Imron-Agus Resmi Jadi Bupati dan Wakil Terpilih |
![]() |
---|
Dadang-Ali Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih, Sahrul-Gun Gun Absen |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ketok Palu Pilkada Cirebon Sah, KPU Bersiap Tetapkan Pemenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.