Tata Cara Mencoblos di Pilkada 2024 dan Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS
Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 2024, lengkap tata cara mencoblos.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024, lengkap tata cara mencoblos.
Pilkada 2024 dilakukan dengan mencoblos pasangan calon yang diinginkan untuk memimpin daerah selama lima tahun ke depan.
Ketika pencoblosan, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen untuk menggunakan hak suara mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lalu, apa saja dokumen yang harus dibawa ke TPS?
Dokumen yang harus dibawa saat mencoblos di TPS
Pada dasarnya, dokumen yang harus dibawa ke TPS untuk mencoblos dibedakan berdasarkan jenis pemilih, yaitu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca juga: Pastikan Bugar Amankan Pilkada 2024, Personel Polres Majalengka Diberi Vitamin dan Cek Kesehatan
Dikutip dari IndonesiaBaik, berikut dokumen yang wajib dibawa pada saat mencoblos:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih DPT adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut dokumen yang harus dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos).
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT.
Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ribuan Polisi Sudah Siap Amankan Pencoblosan Pilkada 2024 di Bandung Raya, 2 Polisi Awasi 10 TPS
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih.
- Khusus pemilih DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilihan Kepala Daerah
Pilkada 2024
tata cara mencoblos
tempat pemungutan suara (TPS)
dokumen yang harus dibawa ke TPS
daftar pemilih tetap (DPT)
daftar pemilih tetap tambahan
Daftar Pemilih Khusus
Pasca-Pilkada 2024, KPU Garut Bersiap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu |
![]() |
---|
Sah, Jeje Govinda dan Asep Ismail Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Sengketa Kabupaten Cirebon, Imron-Agus Resmi Jadi Bupati dan Wakil Terpilih |
![]() |
---|
Dadang-Ali Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terpilih, Sahrul-Gun Gun Absen |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Ketok Palu Pilkada Cirebon Sah, KPU Bersiap Tetapkan Pemenang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.