Cawabup Ciamis Meninggal Dunia

Calon Wakil Bupati Ciamis Meninggal Dunia, Begini Proses Pemilihan Wakilnya di DPRD jika Menang

Prof. Juansa menjelaskan bahwa meskipun calon wakil bupati meninggal, foto calon bupati dan wakil bupati tetap akan tercantum di surat suara.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini
Calon Bupati Ciamis Herdiat Sunarya sampai di rumah duka Yana Diana Putra di Ciamis, Jawa Barat, Senin (25/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabar duka datang dari Ciamis, Jawa Barat, di mana calon wakil bupati, Yana Diana Putra, meninggal dunia. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, terutama menjelang pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

Menurut Prof. Dr. Juansa, SH, MH, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Esa Unggul, meskipun salah satu pasangan calon meninggal, proses pemungutan suara tetap akan berjalan sesuai jadwal. 

"Dalam hal ini, calon bupati tetap bisa melanjutkan pencalonannya, meskipun calon wakil bupati yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujarnya, kepada Tribunjabar.id, Senin (25/11/2024). 

Prof. Juansa menjelaskan bahwa meskipun calon wakil bupati meninggal, foto calon bupati dan wakil bupati tetap akan tercantum di surat suara, tanpa perubahan.

"Apabila calon bupati yang terpilih berhasil meraih kemenangan, jabatan wakil bupati akan kosong hingga dilakukan pemilihan oleh DPRD. Pemilihan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari partai pengusung calon bupati terpilih, dan DPRD akan memilih dari sejumlah nama yang diajukan. Proses ini akan dilakukan setelah pelantikan bupati terpilih," jelasnya. 

Dia menuturkan, jabatan wakil bupati akan diisi melalui proses tersebut, dengan pengesahan yang akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Proses pengusungan wakil pengganti ini diserahkan kepada team pengusung. Partai pengusungnya misalnya ada empat dan semua mengusulkan, nanti akan dipilih dua kandidat oleh bupati yang diajukan kepada DPRD. Ciamis ini termasuk Jawa Barat maka saat ketok palu dan terpilih kandidat tersebut direkomendasikan melalui Pemprov Jabar ke Kementrian Dalam Negeri RI (Kemendagri), baru nanti akan dilantik," terangnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved