Cawabup Ciamis Meninggal Dunia

Begini Teknis Penggantian Calon Wakli Bupati Ciamis yang Meninggal Dunia, Proses Pemilihan Berlanjut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, telah menyiapkan teknis penggantian calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra yang meninggal.

|
Istimewa
Pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis periode 2023-2029 resmi mendapat surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, telah menyiapkan teknis penggantian calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra yang meninggal dunia akibat serangan jantung, Senin (25/11/2024).

Seperti diketahui, Yana yang berpasangan dengan calon Bupati Ciamis, Herdiat tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Borromeus, Jalan Ir Djuanda. Sehingga kabar ini mengejutkan berbagai pihak karena proses pencoblosan hanya menyisakan waktu dua hari lagi.

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, berdasarkan PKPU 17 Pasal 16, bahwa penggantian calon Bupati Ciamis tersebut tidak dilakukan saat ini karena harus menunggu surat pemberitahuan resmi dari tim pasangan calon.

Baca juga: BREAKING NEWS Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Tadi Pagi di RS Borromeus

"Kemudian nanti KPU melakukan tindaklanjut dengan melakukan pengumuman kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Ciamis. Kemudian melalui PPK, PPS sampai tingkatan KPPS di TPS masing-masing untuk melakukan pengumuman terkait calon bupati yang meninggal," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/11/2024).

Ummi memastikan, meninggalnya calon wakil Bupati Ciamis tersebut tidak akan menggangu jalannya proses pemilihan yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

"Meninggalnya Calon Wakil bupati Ciamis itu insyaallah tidak akan menganggu tahapan (pemilihan). KPU Ciamis juga akan segera membuat pengumuman resmi dan nanti akan disampaikan kepada seluruh masyarakat Ciamis," kata Ummi.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, pasangan calon tersebut tetap dapat mengikuti proses pemungutan suara meskipun salah satu calonnya meninggal dunia.

Baca juga: Sosok Yana D Putra Calon Wakil Bupati Ciamis yang Meninggal Dunia, Disebut Alami Serangan Jantung

"Asalkan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU dan jika pasangan calon tersebut memenangkan pemilihan, maka hanya calon bupati yang dilantik sebagai kepala daerah (terpilih)," ucap Hedi.

Sedangkan untuk pergantian, kata Hedi, akan dilakukan pengusulan partai politik sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jadi penggantian melalui pengusulan nama pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved