Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Kini Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Inilah sosok Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (24/11/2024).

Pemprov Bengkulu/KPK
Inilah sosok Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (24/11/2024). 

"Sekarang ini kan proses demokrasi sedang berjalan, besok sudah masa tenang. Kesepakatan KPK, kejaksaan, dan Kapolri itu tidak boleh mengganggu proses demokrasi," kata tim hukum Rohidin Mersyah-Meriani, Aizan Dahlan dikutip dari Kompas.com, Minggu. 

Dia menilai, pemeriksaan KPK dilakukan pada masa tenang sebelum pemungutan suara Pilkada Bengkulu 2024 berlangsung. Karena itu, tindakan KPK dinilai "zalim". 

Rohidin menjalani pemeriksaan KPK pada 23 November 2024.  Hari itu menjadi waktu terakhir kampanye. 

Selanjutnya, Pilkada memasuki masa tenang hingga pemungutan suara pada 27 November 2024. 
Menurut Aizan, proses hukum pasangan peserta pemilihan umum (Pemilu) harus ditangguhkan setelah tahapan Pilkada 2024 selesai. 

Dia meminta KPK tidak sembarangan memproses hukum saat Pilkada. 

Tim hukumnya pun akan melaporkan pemeriksaan Rohidin ke Dewan Pengawas KPK dan Kementerian Hukum. 

"Kami minta paslon tidak bisa diganggu gugat, paslon harusnya keluar. Kalau mau diperiksa silakan, tetapi setelah itu dia dikembalikan ke rumahnya. Karena sekarang ini sudah masa tenang dan masuk pencoblosan, jangan menghilangkan hak suara," imbuh dia.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved