Sabtu, 18 April 2026

CPNS 2024

Heboh Kabar Gaji CPNS Hanya 80 Persen dan Dirapel 1-3 Bulan, BKN Ungkap Faktanya

Beredar unggahan bernarasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. 

Istimewa
SKB Tes Kesehatan dan Psikotes CPNS di Kanwil Kemenkumham Jabar Masuki Hari Ke 3 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar unggahan bernarasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hanya mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS. 

Warganet juga menyebut, pencairan gaji CPNS baru dilakukan 1-3 bulan atau lebih setelah awal masuk kerja.

Hal itu diungkapkan warganet di kolom komentar akun Threads @sob***, Jumat (22/11/2024) yang mengunggah tangkapan layar twit Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta CPNS untuk menyiapkan dana darurat.

Twit itu mulanya diunggah BKN lewat akun resminya @BKNgoid pada Jumat (25/10/2024).

“Gaji blm 100 persen dan biasanya sistemnya rapel, jd awal masuk gajinya di-rapel ke bulan berikutnya cmiiw,” ujar akun @mu***, Jumat. 

“Karna 3 bln pertma krja gaji d rapel,” timpal akun yang lain. 

Lalu, benarkah gaji CPNS hanya 80 persen dan dirapel hingga berbulan-bulan?

Baca juga: Cara Pilih Lokasi Tes SKB CPNS 2024 dengan CAT dan Cetak Kartu Ujiannya, Dibuka Mulai Hari Ini

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama mengonfirmasi kabar yang beredar di media sosial bahwa gaji yang diterima CPNS hanya 80 persen.

Vino mengatakan, cuitan BKN di X adalah bentuk edukasi ke para pelamar CPNS 2024.

“Bahwa gaji seorang CPNS hanya dibayarkan 80 persen dan di beberapa instansi diberikan dengan cara dirapel di beberapa awal bulan,” ujar Vino, Sabtu (22/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Aturan soal gaji CPNS hanya 80 persen tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. 

“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,” bunyi Pasal 5 ayat (1). 

Sementara itu, terkait sisa 20 persen gaji yang tidak dibayarkan kepada CPNS, tidak akan diberikan atau dirapel setelah pengangkatan PNS.

Dilansir dari Kompas.com, hal itu dikatakan Nanang Subandi yang sempat menjabat sebagai Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN saat dikonfirmasi mengenai aturan gaji CPNS.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved