Pilkada 2024
Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Akan Mencoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK
Simak berikut ini daftar dokumen yang harus dibawa saat akan mencoblos di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Simak berikut ini daftar dokumen yang harus dibawa saat akan mencoblos di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pilkada akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 di berbagai daerah.
Pilkada 2024 dilakukan secara serentak di berbagai daerah untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Pemilih yang sudah terdaftar bisa menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan pada hari pemungutan suara untuk menentukan pemimpin daeah lima tahun ke depan.
Pemungutan suara itu akan berlangsung dari pukul 07.00-13.00 hingga waktu setempat.
Sebelumnya, perlu diingat bahwa pemilih wajib membawa sejumlah dokumen ke TPS agar bisa mencoblos.
Baca juga: Sapawarga Buka Kanal Aduan Pilkada 2024, Simak Cara Lapornya
Dokumen yang dibawa dibedakan berdasar jenis pemilih, apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa pemilih saat akan mencoblos pada Pilkada 2024.
Sebelumnya, perlu diingat bahwa pemilih wajib membawa sejumlah dokumen ke TPS agar bisa mencoblos.
Dokumen yang dibawa dibedakan berdasar jenis pemilih, apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa pemilih saat akan mencoblos pada Pilkada 2024.
1. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih dalam DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)
2. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih dalam DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Pemilihan Kepala Daerah
Pilkada 2024
dokumen yang harus dibawa ke TPS
daftar pemilih tetap (DPT)
daftar pemilih tetap tambahan
Daftar Pemilih Khusus
Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
![]() |
---|
Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
![]() |
---|
Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.