Pilkada 2024

Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Akan Mencoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK

Simak berikut ini daftar dokumen yang harus dibawa saat akan mencoblos di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

TRIBUNJABAR.ID - Simak berikut ini daftar dokumen yang harus dibawa saat akan mencoblos di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pilkada akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 di berbagai daerah. 

Pilkada 2024 dilakukan secara serentak di berbagai daerah untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Pemilih yang sudah terdaftar bisa menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan pada hari pemungutan suara untuk menentukan pemimpin daeah lima tahun ke depan.

Pemungutan suara itu akan berlangsung dari pukul 07.00-13.00 hingga waktu setempat.

Sebelumnya, perlu diingat bahwa pemilih wajib membawa sejumlah dokumen ke TPS agar bisa mencoblos.

Baca juga: Sapawarga Buka Kanal Aduan Pilkada 2024, Simak Cara Lapornya

Dokumen yang dibawa dibedakan berdasar jenis pemilih, apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa pemilih saat akan mencoblos pada Pilkada 2024.

Sebelumnya, perlu diingat bahwa pemilih wajib membawa sejumlah dokumen ke TPS agar bisa mencoblos. 
Dokumen yang dibawa dibedakan berdasar jenis pemilih, apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Dilansir dari laman Indonesiabaik.id, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa pemilih saat akan mencoblos pada Pilkada 2024.

1. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 

Pemilih dalam DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket) 
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos) 

2. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 

Pemilih dalam DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved