Breaking News

Pilkada 2024

Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Akan Mencoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK

Simak berikut ini daftar dokumen yang harus dibawa saat akan mencoblos di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Istimewa
Ilustrasi Pilkada 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • KTP-el atau surat keterangan 
  • Formulir model A-Surat pindah memilih 

Selain membawa dokumen, bagi pemilih yang terdaftar di DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan. 

Baca juga: Bimtek Pilkada Purwakarta 2024, Mengoptimalkan Proses Pemilu yang Transparan dan Akurat

3. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

Pemilih dalam DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • KTP-el atau surat keterangan 

Bagi pemilih dalam DPK akan bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup sepanjang surat suara masih tersedia.

Sebagai catatan, terdapat beberapa benda yang dilarang untuk di bawa ke dalam bilik suara seperti alat komunikasi dan kamera. 

Barang-barang tersebut nantinya bisa dititipkan kepada petugas KPPS ketika akan memasuki bilik suara untuk mencoblos dan diambil kembali setelah selesai.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved