Pengacara Guru Supriyani Kejar Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim, Pencopotan Dinilai Tak Cukup

Karena itu, Andri menganggap sanksi pencopotan tidak cukup untuk menghukum Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito. 

Editor: Ravianto
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

"Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri, supaya cepat ada kepastian bukan hanya sekedar dicopot, harus cepat proses etiknya."

Secara terang-terangan, Andri mengakui tak puas dengan sanksi pencopotan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito. 

Menurut Andri, sanksi tersebut belum cukup memberi efek jera.  

"Kalau dicopot kan gampang saja dia dipindahkan ke tempat lain. Belum ada efek terhadap tindakan mereka, misalkan meminta uang Rp2 juta, Rp50 juta," ujar Andri.  

"Itu kan harusnya di pihak Propam ditindak cepat. Ini kan sudah ada pemanggilan semua, sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat." 

"Kata Kapolri kalau terbukti, kami ada buktinya kok saksi-saksinya, termasuk rekaman video juga," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Sultra

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved