Pengacara Guru Supriyani Kejar Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim, Pencopotan Dinilai Tak Cukup
Karena itu, Andri menganggap sanksi pencopotan tidak cukup untuk menghukum Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito.
"Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri, supaya cepat ada kepastian bukan hanya sekedar dicopot, harus cepat proses etiknya."
Secara terang-terangan, Andri mengakui tak puas dengan sanksi pencopotan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito.
Menurut Andri, sanksi tersebut belum cukup memberi efek jera.
"Kalau dicopot kan gampang saja dia dipindahkan ke tempat lain. Belum ada efek terhadap tindakan mereka, misalkan meminta uang Rp2 juta, Rp50 juta," ujar Andri.
"Itu kan harusnya di pihak Propam ditindak cepat. Ini kan sudah ada pemanggilan semua, sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat."
"Kata Kapolri kalau terbukti, kami ada buktinya kok saksi-saksinya, termasuk rekaman video juga," tandasnya. (*)
Sumber: Tribun Sultra
Ingat Guru Honorer Supriyani? Kecewa Tak Lulus PPPK padahal Dijanjikan Mendikdasmen Abdul Mu'ti |
![]() |
---|
Fakta Terbaru Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito Ngaku Minta Uang Rp2 Juta untuk Membeli Ini |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Beri Kado Spesial Buat Supriyani, Guru Honorer yang Baru Bebas Itu Diberi Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Sosok Stevie Rosano, Hakim yang Vonis Bebas Guru Supriyani, Nyatakan Tak Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Detik-detik Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan pada Anak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.