Keluar dari Penjara, WN Nigeria Mantan Napi Narkoba Langsung Dideportasi oleh Imigrasi Bandung

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Bandung, Aditya Nursanto mengatakan, FPO telah selesai menjalani masa pidana. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Kantor Imigrasi Bandung
Petugas dari Kantor Imigrasi Bandung saat mendeportasi WN Nigeria mantan terpidana kasus narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis 14 November 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Imigrasi Bandung, mendeportasi mantan narapidana kasus narkoba.

Deportasi terhadap warga negara asing atau WNA Nigeria berinisial FPO ini, dilakukan pada Kamis 14 November 2024 melalui tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Bandung, Aditya Nursanto mengatakan, FPO telah selesai menjalani masa pidana. 

"FPO diserahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Bandung oleh Bapas Bandung setelah masa bimbingan pembebasan bersyaratnya berakhir sekaligus selesai menjalani masa pidana pada tanggal 06 November 2024," ujar Aditya, Sabtu (16/11/2024).

FPO sebelumnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1.300.000.000 subsider 6 bulan penjara. 

Kantor Imigrasi Bandung mengenakan tindakan administratif keimigrasian terhadap FPO sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Deportasi dilakukan sebagai langkah tegas penegakan hukum terhadap orang asing yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Babay Baenullah mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya. 

"Kami akan memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah sebagai deteksi dini terjadinya pelanggaran keimigrasian dan serta memastikan penegakan hukumnya. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap orang asing yang melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di masyarakat.” ujar Babay.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved