Kematian PNS Muda di Rel Kereta 7 Bulan Lalu Dinilai Janggal, Keluarga datangi Polres Pangandaran

Saat ditemukan meninggal dunia, pada jenazah korban dikabarkan ditemukan luka-luka yang salah satunya bekas sayatan pisau di lengan kiri

Penulis: Padna | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Padna
Pengacara dan keluarga almarhum PNS Dindin Rinaldi Choerul Insan menunjukkan foto kondisi tangan almarhum di halaman Kantor Polres Pangandaran, Kamis (14/11/2024) malam. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kematian Dindin Rinaldi Choerul Insan (29) yang awalnya diduga mencoba bunuh diri di jalur kereta api dianggap janggal oleh pihak keluarga.

Beberapa bulan lalu, tepatnya pada Selasa 14 Mei 2024 sore, Dindin ditemukan meninggal dunia di sekitar jalur kereta api Cipari - Sidareja KM 344 + 4 Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Saat itu, Dindin meninggal dunia disebut akibat diduga kecelakaan tertabrak kereta api dan diduga melakukan percobaan bunuh diri.

Saat ditemukan meninggal dunia, pada jenazah korban dikabarkan ditemukan luka-luka yang salah satunya bekas sayatan pisau di lengan kiri dan patah tulang di tangan.

Menemukan adanya kejanggalan, pihak keluarga dari Garut pun mendatangi Kantor Polres Pangandaran, Kamis (14/11/2024) malam.

Diketahui, almarhum Dindin adalah seorang PNS guru yang bertugas di SD Negeri 2 Pajaten, Sidamulih, Kabupaten Pangandaran

Namun, Dindin adalah asli warga Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, dan sebelumnya mengontrak rumah di Pangandaran dekat tempatnya bekerja.

Pengacara keluarga korban, Asep Muhidin atau dikenal Asep Apdar, mengatakan ia bersama keluarga almarhum Dindin mengadukan kejanggalan kematian DIndin kepada polisi.

"Nah, saya datang ke Polres Pangandaran karena ingin membuka laporan polisi baru di Polres Pangandaran," ujar Asep kepada Tribun Jabar seusai melapor di halaman Polres Pangandaran.

Berdasarkan laporan informasi atau pengaduan masyarakat yang ditangani oleh Polsek Sidareja, Polres Cilacap sebelumnya, tidak ditemukan unsur pidana. 

"Tapi, ketika kami tanyakan alasan hukum apa yang bisa menghentikan penyelidikan itu, penyidik dari Polsek Sidareja tidak bisa memberikan argumentasi hukum," katanya.

Menurutnya, pihak Polsek Sidareja hanya beralasan keterangan saksi yang dimintai keterangan di tempat ditemukannya jenazah korban. 

Berarti logikanya, katanya, tidak akan ada orang yang melihat korban sebelum meninggal di tempat ditemukannya jenazah korban. 

"Ketika kami meminta yang kasarnya kami menantang untuk melakukan otopsi atau untuk mengambil sampel daripada barang bukti yang sudah diamankan yang dibantu oleh Polres Pangandaran dan Polda Jabar, penyidik Polsek Sidareja itu tidak mau mengambil barang bukti."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved