Kamis, 21 Mei 2026

Daftar Barang Bukti yang Disita dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Senpi sampai Uang Rp 73 M

Sejumlah barang bukti disita dari kasus judi online yang menyeret pegawai Komdigi. Salah satu bukti yang disita adalah uang Rp 73,3 miliar.

Tayang:
Reynas Abdila/tribunnews
Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital yang menjadi tersangka beking judi online saat digiring dari Kantor Komdigi, Jumat 1 November 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah barang bukti disita dari kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebelum penyitaan, polisi sudah menangkap 15 tersangka kasus judi online, termasuk pegawai Kementerian Komdigi.

Salah satu bukti yang disita adalah uang Rp 73,3 miliar.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: 47 Rekening Milik 15 Tersangka Blokir Situs Judi Online Akan Dibekukan, Sudah Diajukan Polisi

Dirinci Ade Ary, uang Rp 73 miliar tersebut dalam bentuk tiga mata uang, rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957,"ujar Ade Ary di Sentul, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

"Dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457,” lanjutnya. 

Barang bukti selanjutnya ada 34 handphone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 buah jam tangan mewah, empat unit tablet, empat bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor, hingga 215,5 gram logam mulia.

“(Barang bukti yang disita) dua unit senjata api, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia,” katanya. 

Kini, penyidik tengah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka.

“(Penyidik juga) sedang menginventarisir rekening situs judol untuk dilakukan pemblokiran,” katanya. 

PPATK Telusuri Aliran Dana Lewat Money Changer 

Terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer.

“Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi,” ungkap Ivan, Kamis.

Ivan menjelaskan, pada prinsipnya, Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yg selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved