Pilkada Kabupaten Ciamis

KPU Libatkan Ratusan Warga dalam Sortir Lipat Surat Suara untuk Pilkada 2024 di Ciamis

Ratusan warga Ciamis dilibatkan dalam proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur Jabar dan Pilbup Ciamis 2024.

Tribun Jabar/ Ai Sani Nuraini
Sejumlah warga Ciamis sedang menyortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur Jabar dan Pilbup Ciamis 2024, Kamis (7/11/2024).   

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Ratusan warga Ciamis dilibatkan dalam proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Gubernur Jabar dan Pilbup Ciamis 2024.

Kegiatan sorlip tersebut dilakukan di Gudang Logistik KPU Ciamis, Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis pada Kamis (7/11/2024).

Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KPU Ciamis, tohirin, menyebut total ada 510 warga yang dilibatkan menjadi petugas sorlip dan setiap harinya dibagi menjadi dua shift.

"Yang dilibatkan adalah warga masyarakat sekitar sini dan juga dari tempat-tempat lain yang memang bersedia untuk melakukan sorlip sesuai dengan aturan yang ketat," katanya.

Baca juga: Sorlip Surat Suara Pilkada Majalengka 2024 Dimulai Pekan Depan, KPU Bakal Libatkan Kalangan Difabel

Ke- 510 orang tersebut dibagi menjadi beberapa kelompok masing-masing kelompok berjumlah 10 orang.

Proses sorlip akan dilakukan dalam waktu tiga hari, mulai tanggal 7 hingga 10 November 2024 mendatang.

Adapun upah petugas sorlip untuk jenis surat suara Pilgub Jabar sebesar Rp 300 per lembarnya sedangkan untuk Pilbup Ciamis Rp 200 per lembarnya.

Dikatakan Tohirin, surat suara itu sangat krusial dan sangat penting, mulai dari desain hingga proses percetakan di pabriknya diawasi ketat, kemudian pengirimannya juga diawasi ketat termasuk dalam pengemasan dan distribusi ke masing-masing KPPS.

Baca juga: AFC Kabulkan Usul PSSI Tunjuk wasit "Netral" di Laga Timnas vs Jepang dan Arab Saudi, Dari Mana?

Kemudian terkait aturan bagi petugas sorlip juga cukup ketat, misalnya yang pertama itu tidak boleh ada yang menggunakan atribut Pasangan calon atau atribut partai, yang kedua tidak boleh membawa surat suara baik surat suara Pilgub atau surat suara pemilihan Bupati.

Saat ditanya apakah ada surat suara yang rusak, Tohirin menjawab sampai saat ini belum ditemukan surat suara yang rusak.

"Kalau ada yang rusak akan dipisahkan nantinya akan dikumpulkan lalu dimusnahkan," ujarnya.

Tohirin mencatat total ada 986.025 untuk masing-masing surat suara pilgub dan pilbup, kemudian 2.000 PSU pilgub dan pilbup. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved