Pilkada Kabupaten Ciamis

Sebanyak 265 PKD Resmi Dilantik Bawaslu, Siap Bertugas untuk Pilkada Ciamis 2024 Selama 6 Bulan

Sebanyak 265 orang resmi dilantik sebagai Panwaslu Kelurahan atau Desa untuk Pilkada Ciamis 2024 pada 27 November nanti.

Tribun Jabar/ Ai Sani Nuraini
Pelantikan dan pembekalan PKD di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis dan dihadiri langsung oleh ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin. 

 Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Sebanyak 265 orang resmi dilantik sebagai Panwaslu Kelurahan atau Desa untuk Pilkada Ciamis 2024 pada 27 November nanti. 

Pelantikan tersebut dilakukan di Kecamatan desanya masing-masing pada Minggu, 2 Juni 2024 kemarin.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, mengatakan bahwa para PKD yang telah dilantik itu akan bertugas selama kurang lebih 6 bulan lamanya sejak pelantikan, pelaksanaan Pilkada dan setelah pelaksanaan Pilkada nanti.

"Bertugas dari pelantikan hari kemarin ya sampai dengan sebulan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, kurang lebih bertugas selama 6 bulan," ungkap Jajang, Senin (3/6/2024).

Jajang mengatakan bahwa proses rekrutmen telah berjalan sesuai dengan prosedur.

Mulai dari pendaftaran, kemudian dari hasil penelitian administrasi yang dinyatakan lulus mengikuti tahapan wawancara.

Setelah dilakukan wawancara maka ditetapkanlah PKD yang terpilih.

"Semua dilakukan secara transparan dan akuntabel, diumumkan kepada publik. Masyarakat juga bisa memberikan tanggapan," tutur Jajang.

Saat ditanya apa saja langkah-langkah yang akan diambil oleh Bawaslu untuk mencegah potensi pelanggaran atau manipulasi dalam proses pengawasan di tingkat kelurahan/desa, Jajang menjawab pihaknya secara hierarki mengharuskan jajaran PKD untuk membuat Form-A Laporan Hasil Pengawasan.

"Bawaslu Kabupaten Ciamis secara hierarki melalui Panwaslu Kecamatan senantiasa mengharuskan kepada seluruh jajaran PKD untuk membuat Form-A Laporan Hasil Pengawasan secara tertulis secara lengkap dan detail meliputi uraian pengawasan, analisis hukum, pabila diduga terjadi pelanggaran disertai fakta-fakta yang terdokumentasikan. Sehingga kecil kemungkinan terjadi tindakan manipulatif," paparnya.

Di samping itu, Bawaslu Ciamis juga akan senantiasa melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja secara berkala, sebagaimana telah diuraikan tadi, Laporan Hasil Pengawasan yang dibuat itu disajikan secara online, sehingga bisa dipantau setiap saat kerja-kerja pengawasan mereka.

Sementara tanggung jawab utama PKD adalah mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa dan melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan.

Jajaran Bawaslu Ciamis berpesan kepada seluruh PKD agar bekerja secara profesional berdasarkan regulasi, karena kalau bekerja sesuai regulasi akan nampak dengan sendirinya yang namanya integritas, transparansi dan kejujuran sehingga publik bisa menilai sendiri. 

"Kami juga berharap masyarakat turut melakukan Pengawasan Partisipatif, PKD ini jumlahnya hanya satu di setiap Desa/Kelurahan, maka peran serta masyarakat dalam mencegah atau bahkan melaporkan potensi pelanggaran ini juga sangat penting, karena selain Penyelenggara dan Peserta Pemilu, Masyarakat sebagai Pemilih juga harus ikut andil agar Pemilihan Kepala Daerah serentak ini menghasilkan pemimpin yang terbaik," kata Jajang. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved