Kasus Guru Supriyani Ternyata Tidak Sederhana, Kini Giliran Kasi Pidum Kejari Konsel Diperiksa

Buntut pemeriksaan oleh Kejati Sultra, Andi Gunawan pun untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya agar proses pemeriksaan lebih mudah.

TribunnewsSultra/Laode Ari
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNJJABAR.ID - Berbagai kejanggalan dalam kasus Guru Supriyani makin terlihat dan melebar.

Terbaru Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memeriksaKepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan.

Buntut pemeriksaan oleh Kejati Sultra, Andi Gunawan pun untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya agar proses pemeriksaan lebih mudah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, mengatakan bahwa kasus ini pun sudah ditarik ke Kejati.

"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," kata  Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Sidang Kelima Guru Supriyani, Hadirkan Mantan Kabareskrim Susno Duadji sebagai Saksi Ahli

Untuk sementara waktu, Kejati Sultra pun menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin menjabat sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.

Meski begitu, hingga saat ini jabatan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan masih dijabat Andi Gunawan.

"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel), mas," kata Dody.

Dody menyebut bahwa penarikan dilakukan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.

Dody mengatakan, penarikan Kasi Pidum tersebut dilakukan sejak pekan lalu.

"Kalau tidak salah sprin (surat perintah) dari pekan lalu," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksanya dalam kasus guru Supriyani yang dituduh menganiaya murid anak polisi.

Hanya saja kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Baca juga: Dulu Ngotot Penjarakan Guru Supriyani, Kini Kubu Aipda WH Upayakan Jalan Damai, Akui Kena Mental

Karena kasus ini sudah sampai di pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.

Namun kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara Restoratif Justice sejak awal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved