Kasus Guru Supriyani Ternyata Tidak Sederhana, Kini Giliran Kasi Pidum Kejari Konsel Diperiksa
Buntut pemeriksaan oleh Kejati Sultra, Andi Gunawan pun untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya agar proses pemeriksaan lebih mudah.
TRIBUNJJABAR.ID - Berbagai kejanggalan dalam kasus Guru Supriyani makin terlihat dan melebar.
Terbaru Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memeriksaKepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan.
Buntut pemeriksaan oleh Kejati Sultra, Andi Gunawan pun untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya agar proses pemeriksaan lebih mudah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, mengatakan bahwa kasus ini pun sudah ditarik ke Kejati.
"Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)," kata Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (4/11/2024).
Baca juga: Sidang Kelima Guru Supriyani, Hadirkan Mantan Kabareskrim Susno Duadji sebagai Saksi Ahli
Untuk sementara waktu, Kejati Sultra pun menunjuk Bustanil Nadjamuddin Arifin menjabat sebagai Pelaksana Harian atau Plh Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan.
Meski begitu, hingga saat ini jabatan Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan masih dijabat Andi Gunawan.
"Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel), mas," kata Dody.
Dody menyebut bahwa penarikan dilakukan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.
Dody mengatakan, penarikan Kasi Pidum tersebut dilakukan sejak pekan lalu.
"Kalau tidak salah sprin (surat perintah) dari pekan lalu," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, memastikan akan melakukan penyelidikan internal kepada jaksanya dalam kasus guru Supriyani yang dituduh menganiaya murid anak polisi.
Hanya saja kata Anang, saat ini pihaknya sedang fokus melakukan pemantauan kepada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk memastikan sidang Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.
Baca juga: Dulu Ngotot Penjarakan Guru Supriyani, Kini Kubu Aipda WH Upayakan Jalan Damai, Akui Kena Mental
Karena kasus ini sudah sampai di pengadilan dan perlu dilakukan pengawasan agar memastikan persidangan bisa berjalan dengan baik.
Namun kasus guru Supriyani ini seharusnya bisa diselesaikan secara Restoratif Justice sejak awal.
Dua Kali Ricuh di Sidang, Nikita Mirzani Bakal Laporkan JPU karena Rekam Kericuhan |
![]() |
---|
Sosok Pemobil yang Viral Ngaku Aparat dan Bawa Pistol di Tangsel Ternyata Jaksa, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding? |
![]() |
---|
Jaksa Kejagung Dibacok OTK hingga Diawasi Orang Misterius saat ke RS, Pelaku Teriak ''Sikaat!'' |
![]() |
---|
HOREEE, THR untuk PNS dan Pensiunan Cair Minggu Depan, Gaji ke-13 Juga Sudah Ada Tanggalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.