Kasus Guru Supriyani Ternyata Tidak Sederhana, Kini Giliran Kasi Pidum Kejari Konsel Diperiksa

Buntut pemeriksaan oleh Kejati Sultra, Andi Gunawan pun untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya agar proses pemeriksaan lebih mudah.

TribunnewsSultra/Laode Ari
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

"Seharusnya bisa diselesaikan secara Restorative Justice," katanya beberapa waktu lalu.

Untuk itu, setelah mendapatkan laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Nantinya setelah itu, kata Anang, usai Supriyani mendapatkan kepastian hukum, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

"Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami," katanya.

Jaksa Minta Uang Rp 15 Juta

Diketahui dalam kasus guru Supriyani muncul sejumlah isu terkait permintaan uang.

Selain muncul isu uang damai Rp 50 juta, kini muncul juga isu adanya permintaan uang dari jaksa Rp 15 juta dalam penanganan kasus guru Supriyani.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan.

Menurut Andre, setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, Supriyani sempat diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp 15 juta supaya tidak ditahan," kata Andre dikutip dari TribunnewsSultra, Selasa (29/10/2024).

Mengenai isu tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sempat mempertanyakan soal permintaan uang Rp 15 juta tersebut kepada 

Kepala Desa atau Kades Wonua Raya, Rokiman yang bersaksi dalam sidang kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).

"Pernah tidak saudara mendengar, terkait dengan penangguhan penahanan. Sebagaimana yang beredar di media bahwa bahkan ada di status WhatsApp, beredar bahwa ada jaksa minta duit Rp 15 juta untuk menangguhkan penahanan? Ada tidak?" tanya jaksa dalam persidangan.

Mendengar pertanyaan jaksa, Rokiman mengaku tidak tahu menahu soal permintaan uang Rp 15 juta tersebut. 

"Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Tidak pernah (dengar)," ucapnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved