Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

UPDATE Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi: 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Dipindah ke Jakarta

Kejagung memutuskan untuk memindahkan lokasi penahanan tiga eks hakim tersebut demi efektivitas proses penyidikan.

Editor: Ravianto
Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Erintuah Damanik (kiri) yang memvonis bebas Ronald Tannur (kanan), karena tak terbukti aniaya kekasih hingga tewas. Erintuah dan 2 hakim lain ditangkap terkait kasus dugaan suap vonis bebas tersebut. Mereka kini dipindahkan ke Jakarta. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan lokasi penahanan 3 eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur per 5 November 2024.

Ronald Tannur divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.

Adapun ketiga hakim tersebut dipindahkan dari Rumah tahanan (Rutan) Cabang Kejati Jawa Timur ke sejumlah rutan yang ada di Jakarta.

"Jadi untuk HH (Heru Hanindyo) ditahan di Rutan KPK, untuk ED (Erintuah Damanik) ditahan di Rutan Cipinang dan untuk M (Mangapul) ditahan di (Rutan Cabang) Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Harli menjelaskan dipindahkannya ketiga tersangka itu dari Surabaya ke Jakarta lantaran penyidik akan melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap yang bersangkutan.

Oleh sebabnya Kejagung memutuskan untuk memindahkan lokasi penahanan tiga eks hakim tersebut demi efektivitas proses penyidikan.

Baca juga: Kronologi Ibu Ronald Tannur Keluarkan Rp 3,5 M untuk Suap di Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi

"Dan hari ini ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lain. Dan juga dalam rangka efektivitas penyidikan maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," pungkas Harli.

Terkait perkara ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi.
Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap (Erintuah Damanik, Hanindyo dan Mangapul) serta (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti perempuan asal Sukabumi. (Tribunnews.com)

Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.

Terbaru ketiga hakim tersebut juga telah di diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung buntut kasus suap tersebut.(*)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved