Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
UPDATE Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi: 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Dipindah ke Jakarta
Kejagung memutuskan untuk memindahkan lokasi penahanan tiga eks hakim tersebut demi efektivitas proses penyidikan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung memindahkan lokasi penahanan 3 eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur per 5 November 2024.
Ronald Tannur divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.
Adapun ketiga hakim tersebut dipindahkan dari Rumah tahanan (Rutan) Cabang Kejati Jawa Timur ke sejumlah rutan yang ada di Jakarta.
"Jadi untuk HH (Heru Hanindyo) ditahan di Rutan KPK, untuk ED (Erintuah Damanik) ditahan di Rutan Cipinang dan untuk M (Mangapul) ditahan di (Rutan Cabang) Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Harli menjelaskan dipindahkannya ketiga tersangka itu dari Surabaya ke Jakarta lantaran penyidik akan melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap yang bersangkutan.
Oleh sebabnya Kejagung memutuskan untuk memindahkan lokasi penahanan tiga eks hakim tersebut demi efektivitas proses penyidikan.
Baca juga: Kronologi Ibu Ronald Tannur Keluarkan Rp 3,5 M untuk Suap di Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi
"Dan hari ini ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka-tersangka lain. Dan juga dalam rangka efektivitas penyidikan maka ketiga tersangka tersebut dipindahkan penahanannya ke Jakarta," pungkas Harli.
Terkait perkara ini sebelumnya Kejagung telah menetapkan 3 hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Ketiganya terindikasi kuat menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rahmat (LR) untuk mengamankan perkara terdakwa kasus penganiayaan wanita muda yakni Ronald Tannur.
Terbaru ketiga hakim tersebut juga telah di diberhentikan dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung buntut kasus suap tersebut.(*)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
pembunuhan Dini Sukabumi
tersangka suap pengurusan perkara
suap vonis bebas Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.