Saat Gunawan Sadbor Joget Ayam Patuk Ala Tiktok di dalam Sel, Ditonton Tahanan Lain hingga Tertawa
Gunawan Sadbor, tersangka kasus dugaan promosi situs judi online, berjoget ayam patuk ketika berada di sel tahanan.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online."
"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.

Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih," ucap Samian.
Saat digiring polisi, Sadbor dan AS terlihat menggunakan baju tahanan dan memakai masker, Sadbor dan AS terlihat hanya termenung dan tertunduk lesu saat ditampilkan di hadapan awak media oleh polisi.
Kompolnas Minta Polisi Tidak Tebang Pilih
Baca juga: Gunawan Sadbor jadi Tersangka, Warga Kampung TikTok di Sukabumi Tetap Diperbolehkan Bikin Konten
Sementara itu, penangkapan Gunawan Sabdor atas dugaan promosi situs judi online ini juga menjadi perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polri agar tidak tebang pilih dalam memproses siapapun yang terbukti mempromosikan judi online, termasuk pesohor.
"Kami setuju para artis dan pesohor yang merekomendasikan judi online perlu diproses pidana. Siapapun yang diduga mempromosikan judi harus dihukum," kata Poengky, Minggu (3/11/2024), dilansir dari Kompas.com.
Menurut Poengky, para artis yang mempromosikan judi online telah menggunakan pengaruh mereka untuk mengajak orang berjudi. Padahal, judi melanggar hukum dan dilarang di Indonesia.
Dia pun menilai judi online yang marak di Indonesia menyebabkan kerusakan yang dampaknya besar.
Oleh karena itu, Kompolnas mendesak Polri melakukan penegakan hukum terhadap bandar-bandar judi online beserta jaringannya. Ini termasuk artis, pesohor, dan backing-nya.
"Kami juga berharap Satgas Judi Online Polri dapat bekerjasama lebih luas dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mencegah judi online," ujar Poengky.
Pihaknya juga meminta Satgas Judi Online Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan lain-lain.
Setelah Dikepung Massa, DPRD Kota Sukabumi Janji Stop Tunjangan Perumahan |
![]() |
---|
Videonya Salah Lafalkan Pancasila saat Dites Pendemo Viral, Ketua DPRD Wonosobo Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral, Jam Tangan Mewah Rp11,4 Miliar Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan: Nak Ini Bukan Hak Kita |
![]() |
---|
Kericuhan Sempat Terjadi di DPRD Kota Sukabumi, Disebabkan Ada Pelemparan dari Belakang |
![]() |
---|
Kebijakan Wali Kota Sukabumi Disorot karena Pajaki UMKM dengan PB1 Sebesar 5 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.