Gunawan Sadbor Diamankan Polisi

Gunawan Sadbor jadi Tersangka, Warga Kampung TikTok di Sukabumi Tetap Diperbolehkan Bikin Konten

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian memperbolehkan warga Kampung Tiktok di Cikembar itu untuk membuat konten. 

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ravianto
KOMPAS.com/RIKI ACHMAD SAEPULLOH
Potret Gunawan alias Sadbor bersama rekan-rekannya kala melakukan joget ayam patuk di aplikasi Tiktok, Kamis (24/10/2024). Warga Kampung Margasari, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat masih diperbolehkan membuat konten di medsos. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Gunawan alias Sadbor tiktoker yang viral dengan joget ayam patuk asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka promosi judi online bersama seorang karyawannya berinisial AS alias Toed (39 tahun).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian memperbolehkan warga Kampung Tiktok di Kecamatan Cikembar itu untuk membuat konten. 

Samian menjelaskan, membuat konten merupakan hal positif karena bisa meningkatkan perekonomian dengan uang yang dihasilkan dari konten tersebut.

Namun, Samian menegaskan, dia menghimau warga yang membuat konten untuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

"Membuat konten kreator adalah hal yang bagus, yang positif, bisa meningkatkan taraf kehidupan ekonomi dan sebagainya. Namun, tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada konten perjudian, tidak boleh ada konten pornografi, tidak boleh ada konten yang menyebarkan keresahan atau berita bohong dan lain sebagainya," kata Samian, Senin (4/11/2024).

Sebelumnya, AKBP Samian mengungkap kronologi Sadbor terjerat kasus promosi situs judi online.

Baca juga: KRONOLOGI Gunawan Sadbor Terjerat Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara

Awalnya, AS menggunakan akun tiktok Sadbor @sadbor86 untuk melakukan live tiktok pada Sabtu (28/10/2024) lalu.

AS saat itu menjadi host live tiktok di akun Sadbor, live pun diikuti sejumlah karyawan Sadbor.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah pegang mik), mengatakan, akan memanggil karyawan Sadbor untuk dimintai keterangan sebegai saksi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian (tengah pegang mik), mengatakan, akan memanggil karyawan Sadbor untuk dimintai keterangan sebegai saksi. (m rizal jalaludin/tribun jabar)

Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.

AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift. Bahkan, AS mengarahkan penonton live tiktok untuk masuk ke situs judi online tersebut.

"AS menyampaikan di dalam live streamingnya, 'bapak floki si gacor anti rungka hi oe oe oe oe oeee, bapa floki lagi gacor gaes, linknya ada di google, flokitoto anti rungkad, lagi gacor gaes siap wd, bapa floki oe oe oe oe oeee, bapa floki wel aweu aweu bapa floki'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan suara AS saat live tiktok.

Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live tiktok dari siang, bahkan hingga malam.

Polisi pun melakukan patroli siber, Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.

"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online."

"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved