Pabrik Obat Terlarang di Sumedang
Ini Daftar Lengkap 7 Tersangka Produsen Obat Terlarang di Cimalaka Sumedang, Ada Warga Bandung
Dalam penggerebekan, sebanyak 7 orang penghuni rumah itu diamankan berikut barang bukti kejahatan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak 7 tersangka pelaku kejahatan memproduksi obat-obatan terlarang dibawa ke Mapolda Jawa Barat, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Para produsen obat terlarang ini dibawa dari sebuah rumah produksi di Cimalaka.
Sebelumnya, sebuah rumah dengan halaman luas di Dusun Ciwijen RT01/10 Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (4/11/2024) malam. BNN mengendus rumah itu dijadikan rumah produksi obat-obatan terlarang.
Dalam penggerebekan, sebanyak 7 orang penghuni rumah itu diamankan berikut barang bukti kejahatan.
Pada Selasa (5/11/2024), BNN, TNI, dan Polri masih berjaga di rumah tersebut.
Rumah itu, halamannya luas.
Terparkir sebuah mobil hitam dan mobil itu telah dipasangi pita BNN. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jabar.
Selagi digiring petugas ke mobil minibus berjeruji milik Polres Sumedang.
Mereka tertunduk dengan tangan terborgol.
Para petugas yang mengiring mereka menemani dengan menenteng senapan.
Ini data lengkap mereka:
1. Ramlan Casila, warga Dusun Cibala, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
2. Sukaryo, warga Babakan Sari, Kiara Condong, Kota Bandung.
3. Andi Mulyadi, warga Dusun Cibala, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
4. Sugianto, warga Sukahurip, Desa Pawenang, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
5. Agung, pekerja swasta warga Bandung.
6. Alex, warga Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
7. Mervin Irwan Kurniadi, warga Jl Dian Permai , Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Direktur Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johanes R Manalu, mengatakan bahwa akan ada pelimpahan kasus ini dari BNN ke Polda Jawa Barat.
Dari keterangan sementara yang diperoleh Polda Jawa Barat, para pelaku yang ditangkap telah membuat lebih dari 1 juta pil obat-obatan terlarang.
"Mereka produksi di sini," kata Johanes kepada Tribun Jabar.id, di lokasi penggerebekan.
Pekerjaan harom ini dilakukan ketujuh pelaku telah berjalan selama 3 minggu, meski menurut keterangan Ketua RT setempat rumah produksi narkoba itu telah disewa selama tiga bulan.
"Baru berjalan 3 minggu, ada mesin yang disita, satu unit," katanya. (*)
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.