Sidang Kelima Guru Supriyani, Hadirkan Mantan Kabareskrim Susno Duadji sebagai Saksi Ahli

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, manjadi saksi ahli dalam kasus yang dialami guru Supriyani.

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. 

TRIBUNJABAR.ID - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, manjadi saksi ahli dalam kasus yang dialami guru Supriyani. Supriyani merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan kepada muridnya yang merupakan anak polisi.

Susno dihadirkan pihak Supriyani dalam sidang kelima yang berlangsung di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/11/2024).

Tak hadir langsung, Susno memberi kesaksian secara virtual.

Susno Duadji dihadirkan kuasa hukum guru Supriyani untuk digali keterangannya terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan dan penyelidiki atas kasus yang menjerat guru Supriyani.

Susno juga menjelaskan perihal penilaian jaksa terkait syarat materiel dan formil termasuk keterangan saksi dalam  proses pelimpahan kasus di Supriyani di Kejaksaan.

Sidang lanjutan guru Supriyani yang berlangsung di ruangan cakra PN Andoolo dimulai sekira pukul 09.35 Wita.

Dari pantauan Tribun, sidang dilaksanakan di Ruang Cakra PN Andoolo.

Supriyani tampak mengenakan baju batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Sidang juga diikuti sejumlah guru memakai baju batik yang sama dengan Supriyani.

Suasana di sekitar PN Andoolo Konsel tak seramai di waktu sidang sebelumnya.

Pantauan Tribun, guru Supriyani tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 09.00 Wita.

Baca juga: Dulu Ngotot Penjarakan Guru Supriyani, Kini Kubu Aipda WH Upayakan Jalan Damai, Akui Kena Mental

Supriyani tampak didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan.

Mantan Camat Baito, Sudarsono Mangidi, yang sebelumnya diganti oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga juga turut hadir.

Sudarsono dan Andri mengapit guru Supriyani berjalan memasuki gedung Pengadilan Negeri Andoolo.

Sebelumnya Andri Darmawan mengungkap pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang kelima ini.

Adapun dua saksi ahli yang dihadirkan adalah Susno Duadji dan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri. (*)

Andri mengatakan rencanaya Susno Duadji dan Reza Indragiri akan memberikan kesaksian sebagai ahli melalui Zoom Meeting.

"Via Zoom," kata Andri Darmawan.

Baca juga: Dedi Mulyadi Dukung Guru Supriyani dan Jadwalkan Hadiri Sidangnya di Sulawesi Tenggara

Ragukan hasil visum

Andri Darmawan pun sebelumnya meragukan hasil visum luka yang dikeluarkan dokter untuk anak polisi diduga jadi korban penganiayaan.

Diketahui dalam sidang keempat guru Supriyani, jaksa sempat membacakan surat hasil visum yang ditandatangani dokter sebagai bukti luka korban.

"Kita bisa lihat dari hasil visum menyimpulkan bahwa luka itu akibat kekerasan benda tumpul," ucap Andri Darmawan usai sidang, Jumat (1/11/2024).

Andri mengatakan pihaknya meragukan hasil visum tersebut apa benar-benar dikeluarkan dokter atau tidak.

Karena dari fakta persidangan hari Rabu kemarin, surat pengantar visum untuk penyidik ternyata dibawa sendiri orang tua korban, Aipda WH dan NF.

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar malahan dibawa sendiri orangtua korban," ucapnya.

Menurut Andri, pada proses ini ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik Polsek Baito dalam penyidikan kasus Supriyani.

Karena untuk ranah surat pengantar visum masih menjadi wilayah penyidik bukan orangtua korban.

"Walapun dia (Aipda WH) masih anggota polisi tapikan itu bukan tupoksi dia, karena itu kewenangan penyidik," ungkap Andri.

Andri mengatakan karena surat pengantar visum dibawa sendiri orangtua korban, sehingga dirinya menduga visum itu sudah dikompromikan dengan pihak dokter.

Baca juga: Daftar Guru yang Jadi Korban Orangtua Murid, Dikriminalisasi hingga Dianiaya, Ada Bu Supriyani

"Siapa yang bisa menjamin kalau surat visum itu hasil kompromi orangtua korban dengan dokter. Makannya kami meminta dihadirkan dokter yang buat surat visum tapi nyatanya tidak dihadirkan di persidangan kemarin," jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga meragukan kompetensi dokter yang membuat surat visum korban.

"Kami juga menilai dokter ini tidak kompeten menilai luka, karena dokter umum bukan dokter forensik," ucap Andri.

"Karena untuk menyimpulkam luka ini ditimbulkan karena apa harusnya dokter forensik," lanjutnya.

Untuk itu, dalam sidang lanjutan nanti, Andri selaku pengacara Supriyani akan menghadirkan dokter forensik yang akan menyimpulkan luka korban.

"Karena kami menduka luka ini disebabkan penyebab lain," kata Andri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kelima Guru Supriyani, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Ahli, Mantan Camat Baito Hadir

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved