KAI Daop 2 Bandung Catat Ada 17 Kecelakaan yang Terjadi di Perlintasan Sebidang, 8 Nyawa Melayang

PT KAI Daop 2 Bandung mencatat ada sebanyak 17 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang sepanjang Januari hingga Oktober 2024.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Petugas saat menutup perlintasan liar di dekat Stasiun Purwakarta, tepatnya di KM 103+4/5, Kampung Bojong, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - PT KAI Daop 2 Bandung mencatat ada sebanyak 17 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang sepanjang Januari hingga Oktober 2024.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, mengatakan, delapan orang meninggal dunia dan enam mengalami luka-luka dalam kecelakaan itu.

Untuk mengurangi kasus kecelakaan tersebut, Ayep mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari sosialiasi hingga penutupan jalur perlintasan sebidang.

Ayep menjelaskan, guna mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Adapun penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. 

Baca juga: 10 Rekomendasi Tempat Jogging di Bandung, Bisa Diakses Pakai Kereta Api Bagi Warga Luar Bandung

Meski demikian, ia menyampaikan kepada pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. 

"Pengendara diminta untuk tidak memaksakan diri melaju jika sudah ada rambu peringatan dan alarm sudah berbunyi tanda kereta api akan melintas," kata Ayep saat ditemui Tribunjabar.id di Stasiun Purwakarta, Rabu (30/10/2024).

Menurutnya, hal tersebut juga sesuai dengan PP No 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada Pasal 110 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. 

Ayep mengatakan, pengguna jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang. Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Baca juga: Flyover Ciroyom Resmi Dibuka dan Perlintasan Kereta Api Ciroyom Ditutup Permanen

Di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik perlintasan, dengan perincian 356 titik perlintasan sebidang dan 64 titik perlintasan tidak sebidang. 

Untuk perlintasan sebidang sebanyak 224 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga oleh PT KAI, pemda maupun swadaya masyarakat. Sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 40 titik flyover dan 24 titik underpass.

"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," kata Ayep. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved