Kapolda NTT Ngaku Sudah Laporkan Pemecatan Rudy Soik ke Kapolri, Katanya Karaoke saat Jam Dinas
Irjen Daniel mendapat laporan dari Propam Polda NTT bahwa Ipda Rudy Soik telah melanggar sejumlah kode etik
Editor:
Ravianto
Rahmat W. Nugraha/Tribunnews
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). RDP untuk mendengarkan kasus pemecatan Rudy Soik yang isunya karena dia menyelidiki mafia BBM.
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. (*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynad Abdila
Berita Terkait
Baca Juga
Timbulkan Polemik, Pemecatan Rudy Soik Diminta Dipertimbangkan Ulang, Anggota DPR: Ada Sesuatu |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Minta Rudy Soik Jangan Dipecat, Desak Kapolda NTT Kejar Mafia BBM |
![]() |
---|
Sebelum Dipecat, Rudy Soik Ternyata Sempat Dibui 15 Tahun Lalu, Anggota DPR Bilang Dia Bela TPPO |
![]() |
---|
Rapat Dengar Pendapat di DPR, Kapolda NTT Ungkap Nasib Rudy Soik |
![]() |
---|
Hari Ini Rudy Soik Akan Ketemu Kapolda NTT di DPR RI, Berharap Pemecatannya Dibatalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.