Kapolda NTT Ngaku Sudah Laporkan Pemecatan Rudy Soik ke Kapolri, Katanya Karaoke saat Jam Dinas

Irjen Daniel mendapat laporan dari Propam Polda NTT bahwa Ipda Rudy Soik telah melanggar sejumlah kode etik

Editor: Ravianto
Rahmat W. Nugraha/Tribunnews
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). RDP untuk mendengarkan kasus pemecatan Rudy Soik yang isunya karena dia menyelidiki mafia BBM. 

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. (*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynad Abdila

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved