Rapat Dengar Pendapat di DPR, Kapolda NTT Ungkap Nasib Rudy Soik

Menurutnya, hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang saat ini menjabat sebagai Kapolda NTT.Daniel menuturkan bahwa Ipda Rudy Soik masih punya waktu untuk mengajukan banding atas putusan hakim kode etik. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hari ini, 28 Oktober 2024 mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik akan bertemu Kapolda NTT  Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR. 

Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy berharap pada pertemuan ini, Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Rudy Soik bisa dibatalkan. 

"Kita sesuaikan dengan situasi yang ada di sini. Yang pasti sesuai dengan PTDH harapannya putusan PTDH tersebut dibatalkan," kata Ferdy kepada Tribunnews.com ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkap nasib Rudy Soik.

Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding terkait pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal tersebut disampaikan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Hari Ini Rudy Soik Akan Ketemu Kapolda NTT di DPR RI, Berharap Pemecatannya Dibatalkan

“Kami sebenarnya sangat berat memberhentikan seseorang dari anggota Polri, tapi kalau pun sidang memberhentikan anggota itu prosesnya sangat panjang,” kata Daniel.

Menurutnya, hakim komisi kode etik sudah menyatakan akan memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.

Ipda Rudy Soik dipecat dari keanggotaan sebagai polisi.
Ipda Rudy Soik dipecat dari keanggotaan sebagai polisi. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Meski begitu, Daniel menuturkan bahwa Ipda Rudy Soik masih punya waktu untuk mengajukan banding atas putusan hakim kode etik.

“Masih ada waktu untuk banding, ada 30 hari sidang banding, hakim-hakim bisa mempertimbangkan memori-memori apakah mereka akan menguatkan atau membebaskan hal ini tergantung sikap Ipda Rudy Soik,” tukasnya.

Kapolda NTT membawa sejumlah pejabat utama senior untuk menjelaskan terkait pemecatan kepada anggota DPR Komisi III.

Daniel berujar, ada anggota yang sudah berdinas 30 tahun di Polda NTT.

“Yang tahu persis siapa sebenarnya Ipda Rudy Soik termasuk atasannya Kasat Reserse Kriminal yang sama-sama ikut OTT mengakui bahwa itu perbuatan salah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolda NTT justru mendapat jawaban dari Ipda Rudy Soik bahwa akan melawan upayanya membongkar praktik mafia BBM.

Diketahui, Mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik bertemu Kapolda NTT pada agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved