Hari Ini Rudy Soik Akan Ketemu Kapolda NTT di DPR RI, Berharap Pemecatannya Dibatalkan

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Editor: Ravianto
Tribunnews.com
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang saat ini menjabat sebagai Kapolda NTT. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hari ini mantan anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik akan bertemu Kapolda NTT  Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR. 

Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy berharap pada pertemuan ini, Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Rudy Soik bisa dibatalkan. 

"Kita sesuaikan dengan situasi yang ada di sini. Yang pasti sesuai dengan PTDH harapannya putusan PTDH tersebut dibatalkan," kata Ferdy kepada Tribunnews.com ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Baca juga: Setelah Dipecat dari Polisi, Rudy Soik Mengaku Diintimidasi tapi Tegaskan Tidak Takut

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy Soik dipecat dari keanggotaan sebagai polisi.
Ipda Rudy Soik dipecat dari keanggotaan sebagai polisi. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. (*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved