Sebelum Dipecat, Rudy Soik Ternyata Sempat Dibui 15 Tahun Lalu, Anggota DPR Bilang Dia Bela TPPO

Saya ingat 15 tahun silam saudara Rudy Soik juga dijebloskan ke bui hanya untuk membela kasus TPPO.

Editor: Ravianto
Rahmat W. Nugraha/Tribunnews
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). RDP untuk mendengarkan kasus pemecatan Rudy Soik yang isunya karena dia menyelidiki mafia BBM. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman  ceritakan kisahnya pertama kali bertemu dengan Rudy Soik

Ia mengatakan pada pertemuannya dengan Rudy Soik, mantan anggota kepolisian Polda NTT itu mencium tangannya. 

Adapun hal itu disampaikannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Saya ingat 15 tahun silam saudara Rudy Soik juga dijebloskan ke bui hanya untuk membela kasus TPPO. Dan saat itu juga saya menjadi anggota dewan di Komisi III," kata Benny. 

Ia melanjutkan dengan penuh keberanian kala itu dirinya mengunjungi saudara Rudy Soik di rumah tahanan. 

"Saya masih ingat Rudy Soik mencium tangan saya. Saya tanya mengapa engkau mencium tangan saya," kata Benny. 

Baca juga: Rapat Dengar Pendapat di DPR, Kapolda NTT Ungkap Nasib Rudy Soik

"Kaulah Tuhan bagi saya, karena pada saat ini di kala saya susah bapak datang ketemu saya," kata Benny tirukan perkataan Rudy Soik.

Itulah awal saya kenal Rudy soik, kata Benny. 

Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020). (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Menurut Rudy Soik kata Benny saat itu TPPO di NTT tidak mungkin tumbuh kalau tidak ada beking dari aparat penegak hukum. 

"Dan saya sampaikan lanjutkan perjuanganmu bongkar ini pelaku-pelaku di NTT," tegas Benny. 

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.

Ia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudi dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. (*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved