Anggota DPR RI Minta Rudy Soik Jangan Dipecat, Desak Kapolda NTT Kejar Mafia BBM
Di sisi lain, Tandra juga meminta Kapolda NTT meninjau kembali keputusannya yang melakukan pemecatan Rudy Soik.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Tahi Monang Silitonga, mengejar pelaku mafia bahan bakar minyak atau mafia BBM di daerah itu.
Hal ini disampaikan Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polda NTT terkait pemecatan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Tandra mengatakan, kasus BBM ilegal berdampak besar pada anggaran negara karena subsidi BBM yang menelan biaya triliunan rupiah.
“BBM ini kan negara kita subsidi, Pak. Berapa triliun rupiah yang harus kita keluarkan," kata Tandra dalam rapat.
Menurutnya, kasus BBM ilegal merupakan ancaman bagi anggaran negara, dan harus diselesaikan secara serius oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Tandra juga meminta Kapolda NTT meninjau kembali keputusannya yang melakukan pemecatan Rudy Soik.
Baca juga: Kapolda NTT Ngaku Sudah Laporkan Pemecatan Rudy Soik ke Kapolri, Katanya Karaoke saat Jam Dinas
Dia mengusulkan agar penanganan terhadap pelanggaran etik tetap berjalan, namun Rudy Soik tak dilakukan pemecatan.
“Kalau boleh Pak Rudy Soik ini jangan sampai dipecat. Itu permohonan dari kami agar juga bisa menjawab aspirasi masyarakat NTT, rasa keadilan,” ucap Tandra.

Meskipun demikian, Tandra menekankan pentingnya disiplin dalam institusi Polri dan mendorong kepolisian untuk mengejar kasus BBM ilegal dengan serius.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
Atalia Praratya Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Camillia Azzahra: Kamu Adalah Alasan Mama Kuat |
![]() |
---|
Perbandingan Gaji Anggota DPR Indonesia vs Malaysia dan Singapura, Mana yang Paling Fantastis? |
![]() |
---|
Baru 2 Bulan jadi TNI, Kematian Prada Lucky Memicu Reaksi Keras dari Anggota DPR Nurul Arifin |
![]() |
---|
Peran Heri Gunawan & Satori di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK: Modus Penyaluran Lewat Yayasan Fiktif |
![]() |
---|
Kisah Satori, Dulu Tahan Tangis Cerita Sukses dari Kuli Bangunan jadi DPR, Kini Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.