Anggota DPR RI Minta Rudy Soik Jangan Dipecat, Desak Kapolda NTT Kejar Mafia BBM
Di sisi lain, Tandra juga meminta Kapolda NTT meninjau kembali keputusannya yang melakukan pemecatan Rudy Soik.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Golkar, Soedeson Tandra, mendesak Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Daniel Tahi Monang Silitonga, mengejar pelaku mafia bahan bakar minyak atau mafia BBM di daerah itu.
Hal ini disampaikan Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polda NTT terkait pemecatan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Tandra mengatakan, kasus BBM ilegal berdampak besar pada anggaran negara karena subsidi BBM yang menelan biaya triliunan rupiah.
“BBM ini kan negara kita subsidi, Pak. Berapa triliun rupiah yang harus kita keluarkan," kata Tandra dalam rapat.
Menurutnya, kasus BBM ilegal merupakan ancaman bagi anggaran negara, dan harus diselesaikan secara serius oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Tandra juga meminta Kapolda NTT meninjau kembali keputusannya yang melakukan pemecatan Rudy Soik.
Baca juga: Kapolda NTT Ngaku Sudah Laporkan Pemecatan Rudy Soik ke Kapolri, Katanya Karaoke saat Jam Dinas
Dia mengusulkan agar penanganan terhadap pelanggaran etik tetap berjalan, namun Rudy Soik tak dilakukan pemecatan.
“Kalau boleh Pak Rudy Soik ini jangan sampai dipecat. Itu permohonan dari kami agar juga bisa menjawab aspirasi masyarakat NTT, rasa keadilan,” ucap Tandra.

Meskipun demikian, Tandra menekankan pentingnya disiplin dalam institusi Polri dan mendorong kepolisian untuk mengejar kasus BBM ilegal dengan serius.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
Apresiasi Polres Majalengka Tanam Jagung Serentak, Anggota DPR Farah Puteri: Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Nasib Eko Patrio Usai Dinonaktif di DPR Kembali Geluti Pekerjaan Lama? Sapa Warga Diserbu Ibu-ibu |
![]() |
---|
Momen Pilu Uya Kuya Pertama Kali Masuk ke Rumah yang Dijarah, Astrid Kuya Nangis Rumah Porak Poranda |
![]() |
---|
Viral Kepsek Pakai Smart TV Bantuan Prabowo untuk Karaoke, Rieke Diah Pitaloka Beri Sindiran Menohok |
![]() |
---|
Respons Ahmad Dhani Didesak Mundur dari DPR RI, Pantang Menyerah, Berdalih Kasihan ke Pemilihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.