Kapolda NTT Ngaku Sudah Laporkan Pemecatan Rudy Soik ke Kapolri, Katanya Karaoke saat Jam Dinas

Irjen Daniel mendapat laporan dari Propam Polda NTT bahwa Ipda Rudy Soik telah melanggar sejumlah kode etik

Editor: Ravianto
Rahmat W. Nugraha/Tribunnews
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). RDP untuk mendengarkan kasus pemecatan Rudy Soik yang isunya karena dia menyelidiki mafia BBM. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan sudah melaporkan tindakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemecatan Ipda Rudy Soik buntut dari pengungkapan kasus mafia BBM ilegal.

Irjen Daniel mendapat laporan dari Propam Polda NTT bahwa Ipda Rudy Soik telah melanggar sejumlah kode etik antara lain pergi karaoke saat jam dinas dan mangkir dari kantor selama tiga hari.

“Itu tadi malam saya sudah melaporkan kepada Pak Kapolri tentang apa yang kita lakukan,” kata Kapolda NTT usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, jajaran di Polda NTT pun telah melaporkan kasus ini ke atasan-atasannya di Mabes Polri.

“Dan laporan-laporan kita pun sudah dari Propam ke atasannya, dari Krimsus ke atasannya, dari Krimum ke atasannya, dari bagian-bagian yang ada di polda sudah melaporkan,” ungkap Daniel.

Baca juga: Sebelum Dipecat, Rudy Soik Ternyata Sempat Dibui 15 Tahun Lalu, Anggota DPR Bilang Dia Bela TPPO

Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengungkapkan perasaannya hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolda NTT

Ia mengatakan jalannya RDP tersebut berjalan menegangkan. 

Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang saat ini menjabat sebagai Kapolda NTT.
Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang saat ini menjabat sebagai Kapolda NTT. (Tribunnews.com)

"Kalau saya itu memang dari awal ketika saya merasa bahwa harus menyuarakan, saya sudah ikhlas," kata Ipda Rudy Soik setelah menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Kemudian ia mengatakan bahwa dirinya sudah ikhlas semua yang terjadi atas izin Yang Maha Kuasa. 

"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas ikhlas saja apapun itu saya yakin bahwa semua itu atas izinNya," ungkapnya. 

Adapun terkait statusnya di kepolisian ia mengatakan sudah di PTDH. Meski begitu dikatakannya dirinya telah mengajukan banding. 

"Kalau dalam pemahaman saya sudah di PTDH. Tapi saya ajukan banding," tandasnya. 

Ipda Rudy Soik telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. 

Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved