Kapolda NTT Ngaku Sudah Laporkan Pemecatan Rudy Soik ke Kapolri, Katanya Karaoke saat Jam Dinas
Irjen Daniel mendapat laporan dari Propam Polda NTT bahwa Ipda Rudy Soik telah melanggar sejumlah kode etik
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan sudah melaporkan tindakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ipda Rudy Soik ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemecatan Ipda Rudy Soik buntut dari pengungkapan kasus mafia BBM ilegal.
Irjen Daniel mendapat laporan dari Propam Polda NTT bahwa Ipda Rudy Soik telah melanggar sejumlah kode etik antara lain pergi karaoke saat jam dinas dan mangkir dari kantor selama tiga hari.
“Itu tadi malam saya sudah melaporkan kepada Pak Kapolri tentang apa yang kita lakukan,” kata Kapolda NTT usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, jajaran di Polda NTT pun telah melaporkan kasus ini ke atasan-atasannya di Mabes Polri.
“Dan laporan-laporan kita pun sudah dari Propam ke atasannya, dari Krimsus ke atasannya, dari Krimum ke atasannya, dari bagian-bagian yang ada di polda sudah melaporkan,” ungkap Daniel.
Baca juga: Sebelum Dipecat, Rudy Soik Ternyata Sempat Dibui 15 Tahun Lalu, Anggota DPR Bilang Dia Bela TPPO
Sementara itu, Ipda Rudy Soik mengungkapkan perasaannya hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolda NTT.
Ia mengatakan jalannya RDP tersebut berjalan menegangkan.

"Kalau saya itu memang dari awal ketika saya merasa bahwa harus menyuarakan, saya sudah ikhlas," kata Ipda Rudy Soik setelah menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Kemudian ia mengatakan bahwa dirinya sudah ikhlas semua yang terjadi atas izin Yang Maha Kuasa.
"Mungkin tadi menegangkan ya, tapi saya ikhlas ikhlas saja apapun itu saya yakin bahwa semua itu atas izinNya," ungkapnya.
Adapun terkait statusnya di kepolisian ia mengatakan sudah di PTDH. Meski begitu dikatakannya dirinya telah mengajukan banding.
"Kalau dalam pemahaman saya sudah di PTDH. Tapi saya ajukan banding," tandasnya.
Ipda Rudy Soik telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Timbulkan Polemik, Pemecatan Rudy Soik Diminta Dipertimbangkan Ulang, Anggota DPR: Ada Sesuatu |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Minta Rudy Soik Jangan Dipecat, Desak Kapolda NTT Kejar Mafia BBM |
![]() |
---|
Sebelum Dipecat, Rudy Soik Ternyata Sempat Dibui 15 Tahun Lalu, Anggota DPR Bilang Dia Bela TPPO |
![]() |
---|
Rapat Dengar Pendapat di DPR, Kapolda NTT Ungkap Nasib Rudy Soik |
![]() |
---|
Hari Ini Rudy Soik Akan Ketemu Kapolda NTT di DPR RI, Berharap Pemecatannya Dibatalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.