Setelah Dipecat dari Polisi, Rudy Soik Mengaku Diintimidasi tapi Tegaskan Tidak Takut
Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Untuk itu, Rudy menjelaskan bahwa dirinya sudah melaporkan Polda NTT ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan rencananya juga ke Mabes Polri serta DPR RI.
"Maka sebaiknya saya datang sebagai orang yang memahami hukum, dengan cara yang bijaksana saya datang, saya melaporkan," ungkapnya.
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan.
Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.
Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. (*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
Jahatnya Kelakuan eks Kapolres Ngada, Sengaja Rekam Wajah Korban dalam Video Asusila |
![]() |
---|
2 Polisi di Polda NTT Dipecat, Terbukti LGBT alias Penyuka Sesama Jenis |
![]() |
---|
Miris, 2 Polisi Lalu Lintas di NTT Kepergok Berhubungan Sesama Jenis, Berujung Dipecat Tidak Hormat |
![]() |
---|
Sosok Wanita yang Pasok Anak Usia 6 Tahun 'Pesanan' Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Awal Terungkapnya Aksi Keji Kapolres Ngada, Video Syurnya Cabuli Bocah Cilik Viral hingga Australia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.