Minggu, 3 Mei 2026

Sosok Wanita yang Pasok Anak Usia 6 Tahun 'Pesanan' Kapolres Ngada, Dibayar Rp 3 Juta

F membawa anak berusia enam tahun orderan AKBP Fajar Widyadharma Lukman tersebut ke salah satu hotel di Kota Kupang.

Tayang: | Diperbarui:
Poskupang.com/ Charles Abar
KAPOLRES NGADA - Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat pimpin apel gelar pasukan Operai Mantap Praja Turangga , Senin 26 Agustus 2024. Kini ia diamankan Propam buntut kasus pencabulan dan Narkoba. Begini Polda NTT bisa mengungkap kasus pencabulan oleh Kapolres Ngada terhadap bocah berusia enam tahun. Ternyata, AKBP Fajar membayar Rp3 juta. Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar M. H. Silalahi dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, KUPANG - Kasus pencabulan dan penyebaran video syur yang menyeret Kapolres Ngada, AKBP Fajar Diyadharma Lukman, masih jadi sorotan.

Kini, terungkap sosok yang jadi pemasok anak kecil yang dipesan Kapolres Ngada.

Kapolres Ngada terungkap melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun.

Tak hanya itu, videonya melakukan tindak asusila pada anak kecil tersebut pun tersebar hingga 'go internasional' dan viral di Australia.

Baca juga: Awal Terungkapnya Aksi Keji Kapolres Ngada, Video Syurnya Cabuli Bocah Cilik Viral hingga Australia

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi mengungkap sosok yang memenuhi orderan sang perwira polisi.

Wanita tersebut berinisial F.

F membawa anak berusia enam tahun orderan AKBP Fajar Widyadharma Lukman tersebut ke salah satu hotel di Kota Kupang.

Kamar hotel tersebut telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.

Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore. Patar Silalahi didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra

Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur.

"Sampai saat ini total sudah sembilan orang saksi yang sudah diperiksa," kata Patar Silalahi.

Baca juga: Jangan Coba-coba Lindungi, Pernyataan Keras DPR RI soal Kapolres Ngada Jual Video Porno Pelecehan

Terkait jumlah korban, Patar Silalahi menyebut hanya satu orang yakni seorang anak berusia enam tahun. 

Sementara mengenai video yang disebut disebar ke situs porno Australia, Patar Silalahi mengaku hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved