Miris, 2 Polisi Lalu Lintas di NTT Kepergok Berhubungan Sesama Jenis, Berujung Dipecat Tidak Hormat

Dua anggota polisi lalu lintas (Polantas) di NTT kepergok melakukan hubungan seksual sesama jenis berujung dipecat tidak hormat

Editor: Hilda Rubiah
Kompas.com
POLISI HUBUNGAN SEJENIS - Ilustrasi Polisi (KOMPAS.com/NURWAHIDAH). Dua anggota polisi lalu lintas Polantas) di Direktorat Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis, yang dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.  

TRIBUNJABAR.ID - Dua anggota polisi lalu lintas (Polantas) kepergok melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Akibat perbuatannya itu, nasib kedua polisi itu pun berujung dipecat tidak dengan hormat (PTDH).

Peristiwa ini terjadi di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keduanya terbukti melakukan penyimpangan seksual dan dinilai melanggar kode etik profesi kepolisian.

Baca juga: Profil AKP Sandy Titah Nugraha Polantas Cikampek Viral Sebut Polisi Paling Cepat Masuk Surga Disorot

Diketahui kedua anggota polisi yang diberhentikan itu adalah Brigadir Polisi (Brigpol) L dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) H bertugas di Polda NTT.

"Benar, keduanya sudah diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena melanggar kode etik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).

Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di ruang Direktorat Tahti Polda NTT, Kamis (20/3/2025), dalam dua sesi.

Sesi pertama berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA dan menghadirkan Brigpol L.

Ia dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual.

"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tegas Hendry.

Brigpol L melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Sidang memutuskan pemberhentian berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025.

Sesi kedua, pukul 11.00 hingga 13.00 WITA, menghadirkan Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. Ia juga diberhentikan karena alasan serupa.

"Alasan PTDH serupa, karena melakukan hubungan seksual sesama jenis," ujar Hendry.

Baca juga: Nasib Aipda H, Oknum Patwal Alphard di Bogor yang Viral Pepet Pemotor hingga Terjatuh, Dipecat?

Ipda H juga dinilai tidak menjaga keutuhan rumah tangganya. Meski memiliki rekam dinas 19 tahun, sikap tidak kooperatif dan pelanggaran etik menjadi dasar keputusan PUT KKEP/12/III/2025. 

"Kedua kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi," ujar Hendry.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Polantas Polda NTT Dipecat karena Hubungan Seksual Sesama Jenis

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved