Ronald Tannur Batal Bebas, MA Putuskan Hukuman 5 Tahun, Terbukti Sebabkan Dini Sera Afriyanti Tewas

Sebelumnya, dalam putusan sebelumnya di PN Surabaya yang disebut-sebut kontroversial, Ronald Tannur dinyatakan bebas.

Kolase Tribun Jabar (Tribunjabar/Kompas)
Gregorius Ronald Tannur ketika divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) 

Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024). (*)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved