Ronald Tannur Batal Bebas, MA Putuskan Hukuman 5 Tahun, Terbukti Sebabkan Dini Sera Afriyanti Tewas
Sebelumnya, dalam putusan sebelumnya di PN Surabaya yang disebut-sebut kontroversial, Ronald Tannur dinyatakan bebas.
Editor:
Kemal Setia Permana
Kolase Tribun Jabar (Tribunjabar/Kompas)
Gregorius Ronald Tannur ketika divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024)
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024). (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Berita Terkait
Baca Juga
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Ucapan Rivaldy Bikin Kuasa Hukum Menangis |
![]() |
---|
Arie Bias Gigit Jari Tak Jadi Dapat Rp 1,5 Miliar Setelah MA Kabulkan Banding Agnez Mo |
![]() |
---|
Ketua Muda Tata Usaha Negara MA Kunjungi 5 Bayi Korban Jual Beli, Ingatkan soal Orang-orang Sukses |
![]() |
---|
Kunjungi Panti Asuhan Bayi Sehat, Prof Yulius: Bisa jadi Orang Hebat, Asal Diberi Kesempatan Sama |
![]() |
---|
MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.