Ronald Tannur Batal Bebas, MA Putuskan Hukuman 5 Tahun, Terbukti Sebabkan Dini Sera Afriyanti Tewas
Sebelumnya, dalam putusan sebelumnya di PN Surabaya yang disebut-sebut kontroversial, Ronald Tannur dinyatakan bebas.
TRIBUNJABAR.ID - Gregorius Ronald Tannur, pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, akhirnya dijatuhi vonis penjara.
Sebelumnya, dalam putusan sebelumnya di PN Surabaya yang disebut-sebut kontroversial, Ronald Tannur dinyatakan bebas.
Namun Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas dan memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun kepada Ronald Tannur.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Tersangka Kasus Suap di Kasus Pembunuhan Dini Sera
Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Putusan MA ini sekaligus menganulir putusan PN Surabaya yang menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya.
Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Terbaru, ketiga hakim tersebut terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Hal ini terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Baca juga: MOMEN Sidang Cerai Perdana Baim Wong, Gugup dan Tidak Sapa Paula Hingga Diberi Makanan Oleh Fans
Kemudian, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).
PN Surabaya Bebaskan Ronald
Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim di PN Surabaya membeaskan Gregorius Ronald Tannur yang dianggap tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.
Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024). (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Ucapan Rivaldy Bikin Kuasa Hukum Menangis |
![]() |
---|
Arie Bias Gigit Jari Tak Jadi Dapat Rp 1,5 Miliar Setelah MA Kabulkan Banding Agnez Mo |
![]() |
---|
Ketua Muda Tata Usaha Negara MA Kunjungi 5 Bayi Korban Jual Beli, Ingatkan soal Orang-orang Sukses |
![]() |
---|
Kunjungi Panti Asuhan Bayi Sehat, Prof Yulius: Bisa jadi Orang Hebat, Asal Diberi Kesempatan Sama |
![]() |
---|
MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.