Ronald Tannur Batal Bebas, MA Putuskan Hukuman 5 Tahun, Terbukti Sebabkan Dini Sera Afriyanti Tewas

Sebelumnya, dalam putusan sebelumnya di PN Surabaya yang disebut-sebut kontroversial, Ronald Tannur dinyatakan bebas.

Kolase Tribun Jabar (Tribunjabar/Kompas)
Gregorius Ronald Tannur ketika divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024) 

TRIBUNJABAR.ID - Gregorius Ronald Tannur, pria yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, akhirnya dijatuhi vonis penjara.

Sebelumnya, dalam putusan sebelumnya di PN Surabaya yang disebut-sebut kontroversial, Ronald Tannur dinyatakan bebas.

Namun Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas dan memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun kepada Ronald Tannur.  

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Tersangka Kasus Suap di Kasus Pembunuhan Dini Sera

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Putusan MA ini sekaligus menganulir putusan PN Surabaya yang menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Terbaru, ketiga hakim tersebut terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Hal ini terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Baca juga: MOMEN Sidang Cerai Perdana Baim Wong, Gugup dan Tidak Sapa Paula Hingga Diberi Makanan Oleh Fans

Kemudian, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).

Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).

PN Surabaya Bebaskan Ronald

Sebagaimana diketahui, dalam sidang sebelumnya, majelis hakim di PN Surabaya membeaskan Gregorius Ronald Tannur yang dianggap tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini.

Ronald juga dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis dibuktikan dengan upaya Ronald membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved