Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
Perjalanan Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi, dari Dilindas Mobil sampai Temuan Uang Rp 20 Miliar
Polisi mengumumkan status tersangka terhadap Ronald Tannur dalam rilis kasus pada Jumat (5/10/2023).
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Kejaksaan Agung menangkap 4 orang terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ronald Tannur sebelumnya jadi tersangka kasus pembunuhan Dini Sukabumi atau Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur merupakan anak dari politikus PKB, Edward Tannur.
4 orang yang ditangkap Kejaksaan Agung itu adalah Erintuah damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Ketiganya merupakan majelis hakim kasus pembunuhan Dini Sukabumi tersebut.
Selain 3 hakim, Kejaksaan Agung juga menangkap Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang memberikan suap Rp 20 miliar pada 3 hakim.
Baca juga: Lisa Rahmat Pengacara Ronald Tannur Jadi Tersangka Pemberi Suap di Kasus Pembunuhan Dini Sukabumi
Lalu bagaimana kronologi pembunuhan dan perjalanan kasus tersebut?
Kronologi pembunuhan dan Perjalanan Kasus
Kejadian penganiayaan itu bermula ketika Ronald Tannur dan pacarnya makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Kemudian, keduanya dihubungi oleh seorang teman untuk pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya.
Ronald Tannur dan Dini tiba di lokasi sekira pukul 21.00 WIB.
Keduanya terlibat cekcok pada Rabu, 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
Ronald Tannur yang naik pitam kemudian menganiaya Dini secara sadis.
Ia menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk.
Lalu Ronald Tannur memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras.
pembunuhan Dini Sukabumi
Dini Sera Afrianti
dilindas mobil
Ronald Tannur
dugaan suap
divonis bebas
Erintuah Damanik
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.