Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
MA Kecewa Berat dengan Kasus Dugaan Suap Vonis Bebas Pembunuh Dini Sukabumi, padahal Gaji Sudah Naik
Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 lawyer berinisial LR sebagai tersangka kasus suap terkait vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini Sukabumi, Ronald Tannur.
Ronald Tannur merupakan pacar korban, perempuan Sukabumi bernama lengkap Dini Sera Afrianti.
Adapun ketiga hakim yang ditetapkan tersangka yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M serta pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan rasa kecewa mendalam terkait penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Kejaksaan Agung (kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Kekecewaan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah yang baru saja menaikkan tunjangan dan gaji hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan integritas para hakim.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 3 Hakim dan 1 Pengacara terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Terkena OTT
“Tentu kami sangat kecewa. Peristiwa ini mencederai kebahagiaan dan rasa syukur para hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” ujar Juru Bicara MA, Yanto dalam jumpa pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
Peningkatan tunjangan dan gaji yang diatur dalam PP No. 44 Tahun 2024 merupakan perubahan ketiga atas PP No. 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah naungan MA.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong integritas dan profesionalisme di kalangan hakim, namun penangkapan tiga hakim tersebut justru menimbulkan citra buruk bagi institusi peradilan.
Sebagai informasi, ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, (23/10/2024).
“Kami sangat menyesalkan kasus ini, namun Mahkamah Agung tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Kami akan terus memantau dan memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah,” tambah Yanto.
MA menegaskan ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden jika proses penahanan telah resmi dilakukan.
Jika terbukti bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, mereka akan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.(*)
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.