Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara Tersangka Kasus Suap di Kasus Pembunuhan Dini Sera

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, keempat orang ini pun kata Qohar dilakukan penahanan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

|
Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (23/10/2024) mengenai penetapan tersangka 3 hakim dan 1 pengacara di kasus suap kasus pembunuhan Dini Sera. - Fahmi Ramadhan 

Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.

Sikap Janggal Hakim Erintuah

Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq sempat mengungkapkan sikap janggal majelis hakim, terutama hakim ketua Erintuah Damanik selama proses persidangan.

Di mana Erintuah disebut amat aktif melakukan intervensi, bertindak seolah mencegah saksi memberikan keterangan mendalam, mengeluarkan ucapan yang tendensius, hingga bersikap seolah membela terdakwa.

“Yang paling aktif menurut saya ketua majelis hakim, yang menurut saya sikapnya paling tendensius mengintervensi,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Keluarga Dini Catat Deretan Sikap Janggal Hakim

Sebelumnya Dimas menjelaskan pihak kuasa hukum mencatat banyak sikap janggal yang ditunjukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidang dan memutus perkara penganiayaan berujung pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Edward Tannur.

Sejumlah kejanggalan sikap dan etika hakim yang dicatat oleh kuasa hukum keluarga korban, di antaranya kental sikap intervensif terhadap saksi dan enggan memeriksa secara komprehensif alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). 

Di mana hakim kerap mengintervensi keterangan dari saksi ahli, yakni ahli forensik yang dihadirkan jaksa.

Hal serupa juga ditunjukkan hakim ketika jaksa mengajukan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna menguatkan dalil tuntutan.

Namun hakim PN Surabaya justru menyebut LPSK tidak diperlukan kehadiran dan keterangannya dalam persidangan.

Bahkan hakim yang mengadili perkara juga berujar bahwa belum tentu terdakwa merupakan pembunuhnya.

“Ini sangat-sangat ironis menurut saya,” kata Dimas.

Selain itu, Dimas juga mencatat bagaimana majelis hakim PN Surabaya juga bersikap tendensius mengarah kepada pembelaan pihak terdakwa dan mengeluarkan pernyataan yang dipandang justru membela terdakwa.

“Hakim juga seperti tendensius mengarah kepada pembelaannya kepada pihak tersangka, dan ada beberapa statement hakim yang saya nilai mengarah justru membela kepada kliennya si tersangka,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved