Maling Motor Asal Bandung Beraksi di Cimerak Pangandaran, Diburu Polisi

Dari hasil pengembangan, polisi pun berhasil menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian. 

Penulis: Padna | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun jabar/ Padna
MALING DIPERIKSA - Proses BAP pelaku pencurian oleh pihak Sat Reskrim Polres Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pangandaran menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa ini yang terjadi di depan sebuah toko konfeksi di wilayah Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Selasa (7/10/2025) siang.

Tindakan penangkapan dilakukan seusai anggota Satuan Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

Selang dua jam kemudian, satu pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya setelah dikejar oleh puluhan warga.

Baca juga: Maling Motor Terekam CCTV saat Beraksi di Pangenan Cirebon, Bobol Kunci dalam Hitungan Detik

"Kami bersama warga mengamankan satu dari dua pelaku curanmor yang terjadi di wilayah Cimerak. Pelaku ditangkap di daerah Cikatomas. Satu pelaku lainnya masih buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar AKP Idas Wardias Kasat Reskrim Polres Pangandaran di ruangan kantornya, Selasa (14/10/2025) siang.

Dari hasil pengembangan, polisi pun berhasil menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian. 

Dengan rincian, satu kendaraan yang dicuri di TKP Cimerak dan tiga lainnya berasal dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pangandaran dan Tasikmalaya.

Sementara untuk kejadian curanmor di Cimerak terjadi saat korban berinisial U turun dari kendaraan motor di depan toko konfeksi miliknya. 

Saat itu, motor miliknya dalam kondisi menyala dan langsung diambil oleh pelaku yang kebetulan melintas.

"Satu pelaku turun dari motor, lalu mengambil motor korban yang masih hidup. Jadi, aksi cepat pelaku itu memanfaatkan kelengahan korban," kata Idas.

Baca juga: Maling Kotak amal di Masjid Az Zahir Garut Ditangkap Warga, Ternyata Anak di Bawah Umur

Dalam penangkapan, polisi pun menemukan kunci palsu yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Proses pengejaran turut dibantu oleh warga sekitar.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. *

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved