Polres Cianjur Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Tindak Pidana Pemilu yang Dilakukan Oknum ASN

Polres Cianjur memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN).

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto. 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Cianjur, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas penanganan kasus dugaan tindak pidana dari Bawaslu Cianjur.

"Hingga sejauh ini sejumlah saksi telah dimintai keterangan tim penyidik Satreskrim Polres Cianjur, di antaranya oknum ASN yang terlapor dan beberapa saksi lainnya," ucap Tono kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Selain beberapa saksi tersebut, polisi juga telah memintai keterangan terhadap Komisioner KPU Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya, polisi segera meminta keterangan ahli bahasa.

Baca juga: Tebing Belasan Meter Longsor Tutup Aliran Sungai, Sawah Ratusan Hektare di Cianjur Terancam

"Untuk barang bukti yang kami sita, yaitu berupa satu buah flashdisk berisikan rekaman video, satu lembar surat keputusan pengangkatan kasi trantib, dan satu buah telepon genggam jenis Vivo," ucapnya.

Tono mengungkapkan, pihaknya juga segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.

Baca juga: Pilkada Cianjur, Golkar Optimistis Pasangan Nomor Urut 3 Raih Kemenangan, Punya Strategi Khusus

"Dalam kasus ini, pasal yang disanggahkan yaitu Pasal 188 Jo Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved