Guru Supriyani Tolak Ajakan Damai Orangtua Murid yang Polisi, Sempat Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Informasi tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial grup WhatsApp Messenger, pada Selasa (22/10/2024).
TRIBUNJABAR.ID, KONAWE - Usai kasus viral dan menjadi perhatian publik, orangtua D murid SDN di Kecamatan Baito bertemu dengan guru Supriyani untuk berdamai atas tuduhan penganiayaan.
Dia dilaporkan memukul murid oleh orang tua siswa hingga ditetapkan tersangka dan ditahan
Informasi pertemuan tersebut berdasarkan video yang beredar di media sosial grup WhatsApp Messenger, pada Selasa (22/10/2024).
Berdasarkan video berdurasi 9 detik menyebutkan pihak keluarga murid SD sedang menemui guru Supriyani di rumah Camat Baito.
Dalam video tersebut, tampak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, Kapolres Konsel AKBP Febry Sam.
Selain itu, tampak pula Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Fakta Guru Supriyani, Diduga Pukul Siswa yang Anak Polisi, Polda Sultra: Ada Pelanggaran Prosedur
Kuasa hukum guru Supriyani, Andre Darmawan menyampaikan dalam video itu ada upaya berdamai dari orangtua murid dengan menemui guru honorer ini di rumah Camat Baito.
"Baru mau mediasi damai, tapi terlambat, perkara sudah masuk pengadilan," tulis Andre melalui percakapan di grup WhatsApp Messenger, Selasa malam.

Andre mengatakan usai kasus ini viral dan menjadi perhatian publik, pihaknya meminta guru Supriyani tinggal di rumah Camat Baito untuk mengantisipasi adanya intervensi.
"Di rumah Camat Baito, karena ibu Supriyani kami minta diamankan dulu di rumah Camat Baito," katanya.
Andre mengatakan pihaknya sudah menolak upaya damai yang diajukan orangtua murid ke Supriyani karena kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan.
"Infonya dari kepolisian dan Kejari Konsel mau mediasi. Rencana mau dipertemukan tadi tapi tidak jadi. Dari pihak kita menyampaikan bahwa ini sudah ranah pengadilan," pungkas Andre Darmawan.
Sudah Dikeluarkan dari Lapas Kendari
Supriyani sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada Selasa (22/10/2024).
Guru honorer yang mengajar di SD itu bisa keluar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Lagi-lagi KKB Papua Berulah, 1 Pekerja Bangunan Tewas Dianiaya 2 OTK, 1 Orang Lagi Selamat |
![]() |
---|
DPO KKB Papua Roberth Wenda Dibekuk Satgas Cartenz, Dia Penembak Bripka Marsidon di Jayawijaya |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Sebut Tak Akan Bisa Damai dengan Maia Estianty: 'Sumbernya dari Ibunya Al El Dul' |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Menantu Ingin Damai tapi Tetap Tinggal di Rumah |
![]() |
---|
Poin-poin Perdamaian Kimberly Ryder dan Edward Akbar Usai Konflik Perceraian, Harta Dibagi Dua? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.