Kemana Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Setelah Tidak Masuk Kabinet Prabowo? Ini Penjelasan Bima Arya
Namun dalam jajaran menteri dan wakil menteri yang sangat banyak itu, tak ada nama Raffi Ahmad dan Yovie Widianto.
Dalam kesempatan lain, Raffi Ahmad pun menegaskan dimana ia ditempatkan, siap membantu Prabowo-Gibran untuk memajukan Indonesia.
"Kita ya siap diminta bantuan, tapi yang sesuai kapasitas kita, apa yang bisa kita lakukan, apalagi buat negara, siap," kata Raffi Ahmad di BSD, Tangerang Selatan.
Sementara itu, musisi Yovie Widianto mengatakan, dirinya akan mengurusi soal pemberdayaan ekonomi kreatif pada pemerintahan Prabowo Subianto.
"Pemberdayaan ekonomi kreatif," kata Yovie, Selasa.
Kendati demikian, Yovie tak mau mengungkapkan, apakah dirinya bakal ditunjuk menjadi wakil menteri.
"Tadi tuh baru dipanggil saja, jadi belum berani ngomong apa-apa, saya hanya memberikan masukan kepada presiden tugasnya," ujarnya.
Suami Dewayani ini mengaku bertemu Prabowo dan memberikan masukan tentang industri kreatif.
"40 tahun saya kan di industri ini, sudah tahu bagaimana dengan negara-negara sahabat kita dengan Singapura, dengan Korea, kerja sama selama ini juga,"
"Mungkin nanti bisa mempercepat pemberdayaan ini," ujar Yovie.
Sementara itu dalam sistem kerjanya, Presiden Prabowo Subianto akan dibantu staf khusus untuk menunjang tugasnya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, terdiri dari:
- Sekretaris Pribadi Presiden
- Juru Bicara Presiden
- Bidang Hubungan Internasional
- Bidang Informasi/Public Relation
- Bidang Komunikasi Politik
- Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
- Bidang Komunikasi Sosial
- Bidang Pangan dan Energi
- Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah
- Bidang Perubahan Iklim
- Bidang Publikasi dan Dokumentasi
- Bidang Bantuan Sosial dan Bencana
Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Indonesia Memanas, Para Artis Sesali Pilihan Politik, Minta Maaf Insiden Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Posting Penghargaan saat Driver Ojol Dilindas Brimob, Banjir Hujatan: Ga Ada Empatinya |
![]() |
---|
6 Fakta Ojol Dilindas Rantis Brimob hingga Tewas, Keluarga Affan Minta Keadilan, Kapolri Minta Maaf |
![]() |
---|
Yovie Widianto Ajak Mahasiswa ISBI Bandung Jadikan Perubahan sebagai Modal Berkarya, SInggung AI |
![]() |
---|
Sosok Gus Irfan Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama yang Disebut-sebut Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.