Kemana Raffi Ahmad dan Yovie Widianto Setelah Tidak Masuk Kabinet Prabowo? Ini Penjelasan Bima Arya

Namun dalam jajaran menteri dan wakil menteri yang sangat banyak itu, tak ada nama Raffi Ahmad dan Yovie Widianto.

KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Selebritis Raffi Ahmad temui presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). 

Dalam kesempatan lain, Raffi Ahmad pun menegaskan dimana ia ditempatkan, siap membantu Prabowo-Gibran untuk memajukan Indonesia.

"Kita ya siap diminta bantuan, tapi yang sesuai kapasitas kita, apa yang bisa kita lakukan, apalagi buat negara, siap," kata Raffi Ahmad di BSD, Tangerang Selatan.

Sementara itu, musisi Yovie Widianto mengatakan, dirinya akan mengurusi soal pemberdayaan ekonomi kreatif pada pemerintahan Prabowo Subianto.

"Pemberdayaan ekonomi kreatif," kata Yovie, Selasa.

Kendati demikian, Yovie tak mau mengungkapkan, apakah dirinya bakal ditunjuk menjadi wakil menteri.

"Tadi tuh baru dipanggil saja, jadi belum berani ngomong apa-apa, saya hanya memberikan masukan kepada presiden tugasnya," ujarnya.

Suami Dewayani ini mengaku bertemu Prabowo dan memberikan masukan tentang industri kreatif.

"40 tahun saya kan di industri ini, sudah tahu bagaimana dengan negara-negara sahabat kita dengan Singapura, dengan Korea, kerja sama selama ini juga," 

"Mungkin nanti bisa mempercepat pemberdayaan ini," ujar Yovie.

Sementara itu dalam sistem kerjanya, Presiden Prabowo Subianto akan dibantu staf khusus untuk menunjang tugasnya.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, terdiri dari:

  • Sekretaris Pribadi Presiden 
  • Juru Bicara Presiden
  • Bidang Hubungan Internasional 
  • Bidang Informasi/Public Relation 
  • Bidang Komunikasi Politik
  • Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 
  • Bidang Komunikasi Sosial
  • Bidang Pangan dan Energi
  • Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah 
  • Bidang Perubahan Iklim
  • Bidang Publikasi dan Dokumentasi  
  • Bidang Bantuan Sosial dan Bencana

Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved