Akan Ada Pembuktian Terbalik, Sandra Dewi Diminta Dihadirkan Lagi di Persidangan Kasus Timah
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali artis Sandra Dewi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali artis Sandra Dewi dalam sidang kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024) mendatang.
Adapun Hakim Eko meminta Jaksa hadirkan Sandra sebagai saksi untuk Harvey Moies dan terdakwa Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta.
Alasan Hakim meminta Sandra dipanggil, untuk memberi keterangan terkait dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Harvey Moeis dan Suparta dalam perkara korupsi timah ini.
Hal itu Hakim ungkapkan saat memimpin jalannya sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10/2024).
"Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi. Ya seperti itu ya tolong melalui JPU untuk pembuktian ini, kan pembuktian terbalik kan ya? Nanti kita rinci pak TPPUnya apa supaya persidangan ini fair aja," ucap Hakim.
"Jadi Senin yang sesi pagi ya, kita sebelum break (istriahat) mudah-mudahan selesai itu untuk mengclearkan," tambah Hakim Eko.
Terkait hal ini tim penasihat hukum Harvey coba memastikan kapasitas Sandra Dewi apakah bersaksi hanya untuk Harvey atau terdakwa lainnya.
Hakim Eko pun menjelaskan, bahwa Sandra akan dijadikan saksi untuk terdakwa Harvey dan Suparta lantaran keduanya turut dijerat TPPU dalam kasus korupsi timah.
"Harvey dan Suparta, bener enggak? Karena untuk yang dakwaan TPPU kan terdakwa Harvey dan Suparta," ucap Hakim Eko.
Selain itu kembali dipanggilnya Sandra ini lantaran Hakim menilai pada sidang sebelumnya Majelis tak begitu fokus lakukan pemeriksaan terhadap artis tersebut.
Pasalnya di sidang sebelumnya terdapat 10 orang saksi yang turut diperiksa berbarengan dengan Sandra Dewi.
Sementara itu selain Sandra, Hakim juga memerintahkan Jaksa untuk kembali panggil Anggraeni istri dari Suparta.
"Jadi kita kurang fokus sedangkan ini urgent banget. Karena apa JPU kan memang berhak untuk menyita semua dan terdakwa berhak membuktikan sebaliknya untuk TPPU," pungkas Hakim.
Seperti diketahui dalam perkara ini Sandra Dewi diduga turut menampung uang hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh suaminya.
Dalam sidang dakwaan Harvey Moeis yang lalu, perwakilan perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin (RBT) itu disebut-sebut menyamarkan hasil tindak pidana melalui rekening Sandra Dewi.
BREAKING NEWS Gemuruh Kekecewaan Simpatisan PDIP Sambut Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Syal Biru Dongker Temani Hasto Kristiyanto Masuk Gedung Pengadilan Tipikor, Istri Ikut Mendampingi |
![]() |
---|
Hari Ini Hasto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Ini Materinya di Persidangan Nanti |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara, Ini Respon Kejagung |
![]() |
---|
Hukuman untuk Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Direvisi, Bakal Menua di Dalam Jeruji Besi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.