Bawaslu Jabar Ungkap Platform yang Kerap Dijadikan Pelaku untuk Menyebar Hoax dan Ujaran Kebencian
Zacky mengatakan pihaknya sudah meneruskan permasalahan konten-konten penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian kepada Bawaslu RI.
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan konten penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ditemukan Bawaslu Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, mengatakan pihaknya sudah mencatat terdapat 14 konten yang sangat meresahkan setelah kampanye menginjak kurang lebih tiga minggu.
Bahkan menurut Zacky, konten tersebut masuk ke dalam pelanggaran tindak pidana di mana konten informasi hoax dan ujaran kebencian tersebut berkaitan dengan undang-undang (UU) ITE No 1 tahun 2024.
"Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menangani proses penanganan pelanggaran,"
Baca juga: Bawaslu Jabar Libatkan Ratusan Penyandang Disabilitas Dalam Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024
"Tadi dalam kampanye di media sosial (medsos) itu mengidentifikasi apakah kemudian pelanggaran ini masuk pada kategori tindak Pidana Pemilihan atau UU lainnya," ujar Zacky saat ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung pada Rabu (16/10/2024).
Zacky mengatakan pihaknya sudah meneruskan permasalahan konten-konten penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian kepada Bawaslu RI.
Kemudian diteruskan ke Kementrian Kominfo untuk segara di-takedown.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan platform medsos yang menjadi ruang penyimpanan informasi hoax atau berita bohong.
Baca juga: Cinta Ditolak Siswi SMP, Pria 49 Tahun Siram Air Keras, Ditangkap Saat Jenguk Korban di RS
Zacky menuturkan sejumlah tiga platfrom yang dijadikan media penyebaran hoax atau ujaran kebencian oleh para pelaku yaitu laman berita daring, TikTok, dan X atau Twitter, yang menurutnya sangat rawan.
Oleh para pelaku, media atau platform yang biasanya menjadi penyebaran berita atau informasi bermanfaat bagi orang lain, malah disalahgunakan di masa kampanye ini.
"Kalau akun yang bersangkutan terdaftar masuknya pada tindakan pidana pemilihan. Kalau akun yang tidak terdaftar itu, masuknya ranah pidana umum atau pelanggaran atas UU ITE," katanya. (*)
Pemprov Jabar Sediakan Platform GLIK untuk Memudahkan Pencari Kerja dan Perusahaan |
![]() |
---|
Trend Pengguna Meningkat, Platform Penyedia Freelancer Profesional Ini Beri Kemudahan dan Kecepatan |
![]() |
---|
Penjual Daring di e-Commerce Bakal Dipungut Pajak, Platform Singgung Kesiapan Teknis |
![]() |
---|
Viral Warga Subang Ngaku Dibegal Berujung Minta Maaf Karena Hanya Hoax, Diposting Adik Ipar |
![]() |
---|
Optimalisasi Platform Digital, Basreng Sultan Asal Bandung Tembus Pasar Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.