CPNS 2024

Tata Tertib dan Panduan Tes SKD CPNS 2024 Pemprov Jabar, Ini Jadwal dan Titik Lokasinya

Siap-siap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan segera dilaksanakan. 

istimewa
Tes SKD CPNS Pemkab Purwakarta 

TRIBUNJABAR.ID - Siap-siap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan segera dilaksanakan. 

SKD CPNS 2024 ini akan digelar mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Pemerintah Provnsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 di berbagai titik lokasi ujian.

Dikutip dari Instagram @bkd.jabar, pelaksanaan SKD akan dimulai pada 18 Oktober 2024.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2024, harus mengikuti tes SKD sesuai dengan titik lokasi ujian yang tertera pada Kartu Ujian SKD CPNS 2024.

Baca juga: Siap-siap Bandung Macet Hari Ini 15 Oktober 2024, Ada Meet & Greet Lesti Kejora hingga Nobar Timnas

Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024

Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa aturan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS.

Berikut tata tertib yang harus dipatuhi saat Tes SKD CPNS 2024.

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:

  • Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
  • Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. 

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

Baca juga: Sanksi untuk Peserta CPNS 2024 Jika Tak Datang Tes SKD, Apakah Akan Di-"blacklist"?

6. Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved