Berita Viral
Viral Makam-makam di Indramayu di Disegel Pakai Logo Pengadilan Negeri, Hakim Jubir Angkat Bicara
Dari ribuan makam yang ada di sana, hanya ada 12 makam saja yang terdapat segel stiker dengan mencatut logo lembaga peradilan di Kabupaten Indramayu
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebuah foto yang memperlihatkan makam-makam disegel oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu viral di media sosial.
Pada segel itu juga tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Makam tersebut diketahui berlokasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketepeng Reges di Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Pantauan Tribun, dari ribuan makam yang ada di sana, hanya ada 12 makam saja yang terdapat segel stiker dengan mencatut logo lembaga peradilan di Kabupaten Indramayu tersebut.
Baca juga: Viral, Aksi Siswa SMA Kompak Ziarah ke Makam Ibu Kantin Meninggal, hingga Kumpulkan Ucapan Menyentuh
Lokasinya pun mengumpul dalam satu lokasi yang sama, persis di samping jalan dekat rumah warga.
Saat dikonfirmasi, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba mengatakan, pihaknya tidak pernah merasa memasang segel stiker tersebut.
PN Indramayu, lanjut dia, bahkan tidak memiliki produk hukum penyegelan berupa stiker sebagaimana yang tertempel pada makam-makam di desa setempat.
Adrian mengatakan, perihal kejadian itu, pihaknya justru baru mengetahuinya setelah dikonfirmasi oleh awak media.
“Informasi tersebut kami justru tahu dari wartawan yang datang kepada kami mengkonfirmasi kejadian tersebut,” ujar dia, Senin (14/10/2024).
Adrian mengatakan, pada segel itu juga terdapat banyak kejanggalan.
Mulai dari kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.
Kemudian, lanjut dia, jika diperhatikan pada segel itu sebenarnya merupakan putusan perkara tindak pidana.
Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.
Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia adalah jaksa.
makam
Disegel
Pengadilan Negeri (PN) Indramayu
Tempat Pemakaman Umum
Kabupaten Indramayu
BeritaViral
viral di media sosial
lokalviral
Viral Emak-emak Jilbab Pink Gagah Berani Lawan Aparat saat Demo DPR, Pulang ke Rumah Soft Spoken |
![]() |
---|
Indonesia Memanas, Para Artis Sesali Pilihan Politik, Minta Maaf Insiden Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Tewas saat Demo, Umar Driver Ojol Asal Sukabumi Selamat, Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Sosok Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Dibawa ke RS Pakai Motor, Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
Sosok Gus Irfan Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama yang Disebut-sebut Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.